Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!

Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!

GELORA.CO -
Anggota Komisi IX DPR RI Ansory Siregar meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Dia menyesalkan adanya substansi Pasal 103 Ayat 4 pada PP 28 tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mana tercantum bahwa pemerintah bakal memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah.

“Pak Presiden dan Pak Menteri kesehatan, jangan akhiri masa jabatan anda dengan membuka ruang generasi muda untuk berzina,” tegas Ansory melalui rilis tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (12/8/2024).

Akibat kebijakan tersebut, menurutnya, menimbulkan keresahan yang berpotensi mendorong perzinaan. Ia menegaskan, pasal yang memuat penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja ini bertentangan dengan semangat di PP itu sendiri, khususnya di Pasal 98, yakni upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.

Terkait pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi baru-baru ini, di mana ia yang menjelaskan bahwa pasal tersebut khusus ditujukan untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah, Ansory menanggapi pernyataan itu hanya sebuah alasan yang tak masuk akal.

“Silakan tunjukkan satu pasal pada UU Kesehatan maupun PP kesehatan yang menegaskan bahwa aturan penyediaan alat kontrasepsi ini untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah,” ucap Ansory.

Lebih lanjut, dirinya menilai tidak ada ada satupun pasal yang menyatakan dengan tegas bahwa alat kontrasepsi bisa disediakan pemerintah untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah. Artinya, ia menekankan pemerintah seperti bersikap permisif dengan membuka ruang bagi anak usia sekolah untuk melakukan hubungan di luar pernikahan.

“Dengan adanya PP 28 tahun 2024 ini, pemerintahan saat ini telah mengakhiri masa jabatannya dengan Su’ul Khotimah,” tandas Politisi Fraksi PKS itu.

Sumber: pantau
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita