GELORA.CO - Aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa Aceh yang menyuarakan kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Jum’at malam (23/8/2024) berlangsung rusuh.
Polisi yang mengamankan unjuk rasa tersebut, membubarkan paksa aksi dan mengejar para pendemo serta memukuli mahasiswa yang bertahan di gedung dewan setempat.
Dari sejumlah video yang beredar, tampak sejumlah mahasiswa menjadi korban pemukulan oleh polisi bertameng dari Polresta Banda Aceh yang melakukan pengajaran.
Akibat pemukulan ini, beberapa mahasiswa yang tak sempat menyelamatkan diri dari kejaran polisi, mengalami luka-luka dan berdarah-darah di bagian kepala sehingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
Mahasiswa yang berdemo di DPRA dibubarkan paksa dengan tembakan gas air mata polisi dan Brimob. Pembubaran paksa karena batas waktu yang diberikan berakhir.
Polisi memberikan tenggat waktu untuk mahasiswa membubarkan diri sekitar pukul 21.00 WIB. Namun hingga batas waktu yang diberikan, massa masih bertahan di jalan Tgk Mohdm Daud Beureueh atau di sepanjang jalan di depan DPRA.
Polisi membubarkan massa yang bertahan di halaman DPRA mulai pukul 20.30 WIB, Jumat (23/8/2024). Sejumlah personel polisi menembakkan gas air mata dan menyiram dengan mobil water canon agar mahasiswa bubar.
Namun mereka tetap bertahan. Beberapa mahasiswa membalas dengan melempar balik polisi.
Tepat pukul 21.00 WIB, personel Brimob dan polisi membubarkan paksa mahasiswa. Polisi sempat menembakkan gas air mata beberapa kali sehingga membuat mahasiswa lari ke arah Jambo Tape maupun Simpang Lima. “Kami minta mahasiswa segera bubar,” kata polisi dari mobil pengeras suara.
Sebelumnya, ribuan mahasiswa Aceh dari berbagai kampus mulai turun beraksi untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi dan menolak RUU Pilkada.
Massa aksi #KawalPutusanMK melakukan unjuk rasa dan menggeruduk gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jum’at petang (23/8/2024).
Mahasiswa berhasil masuk ke pekarangan gedung dewan setelah menjebol pintu gerbang depan.
Sekelompok mahasiswa awalnya menggelar orasi di luar pagar persisnya di Jalan Tgk Mohd. Daud Beureueh, Banda Aceh.
“Kami mendesak KPU melaksanakan putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024. Kami juga mendesak DPR RI menghentikan pembahasan revisi RUU Pilkada,” teriak seorang orator.
Sumber:infoaceh