Bocah Ukraina 'Si Kocong' yang Terlantar di Jalanan Ubud Bali Akhirnya Diamankan Imigrasi, Sudah Overstay Ratusan Hari, Tak Punya Biaya Pulang

Bocah Ukraina 'Si Kocong' yang Terlantar di Jalanan Ubud Bali Akhirnya Diamankan Imigrasi, Sudah Overstay Ratusan Hari, Tak Punya Biaya Pulang

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Bocah Ukraina "Si Kocong" yang terlantar di jalanan Ubud, Bali akhirnya diamankan Kantor Imigrasi Denpasar.  Bocah Ukraina berusia 7 tahun ini disebut oleh warga sekitar dengan nama si Kocong. 


Dia viral di media sosial lantaran sering berkeliaran tanpa baju atau terkadang dengan baju yang lusuh. “Kami sudah surati kedutaan besarnya untuk memfasilitasi proses pemulangan dan deportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha, Jumat (2/8/2024). 


Selain Kocong, petugas Imigrasi Denpasar juga menahan sementara ibunya di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar setelah keduanya ditangkap pada Kamis (1/8/2024). 

Dari pengakuan ibunya, ternyata dirinya sudah tidak sanggup membiayai anaknya sehingga membiarkan bocah tersebut luntang-lantung di permukiman warga. 

Namun, yang mengkhawatirkan adalah Kocong sempat membawa senjata tajam dan naik hingga ke atap rumah warga sehingga tindakan anak laki-laki itu membahayakan dirinya sendiri dan warga sekitar. 

 Karena iba dengan keadaan ibu dan anak kecil itu, kata Ridha, warga setempat bahkan menampung mereka sementara di salah satu permukiman warga di Ubud. 

Berdasarkan data Imigrasi Denpasar, ibu dan anak itu masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 23 Desember 2023. 

Keduanya sudah melebihi izin tinggal atau overstay selama 191 hari karena izin tinggalnya berakhir pada 21 Januari 2024. “Dia sudah tidak punya biaya hidup di Indonesia. Sedangkan, sang suami berada di Norwegia,” ucapnya. 


Adapun proses deportasi saat ini masih belum bisa dilakukan karena menunggu kesiapan finansial dari perwakilan negara itu untuk membiayai kembali ke negara asalnya.

 Selama beberapa tahun terakhir, Imigrasi di Bali mendapati banyak pelanggaran hukum dan pelanggaran keimigrasian dilakukan oleh warga negara asing. 

Kantor Imigrasi Denpasar selama Januari-2 Agustus 2024 sudah melakukan deportasi kepada 31 orang warga negara asing


Sumber: tvOne 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita