Berdalih Sakit, Audrey Davis Anak David Naif Minta Pemeriksaan Kasus Video Porno Ditunda

Berdalih Sakit, Audrey Davis Anak David Naif Minta Pemeriksaan Kasus Video Porno Ditunda

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Anak penyanyi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis meminta penundaan pemeriksaan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus video porno. Audrey merasa dalam kondisi tidak sehat sehingga tidak bisa melanjutkan pemeriksaan.
 
"Agendanya hari ini tadi kita sudah menjalani pemeriksaan, tapi karena keadaan dari klien kami hari ini, mungkin masih syok dan juga masih ada sedikit butuh waktu untuk memberikan keterangan, kami meminta secara resmi tadi membuat surat untuk menunda," kata Pengacara Audrey, Sandi Arifin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).
 
Audrey baru mendapat 6 pertanyaan dari penyidik. Namun, meminta agar pemeriksaan dilanjutkan besok siang.
 
 
"Karena kita baru mendapatkan surat kuasa dan juga pemeriksaan juga belum, ke materi lebih lanjut. Jadi kami minta waktu untuk mempelajari mungkin besok bisa lebih detail kita sampaikan," imbuh Sandi.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 2 orang terkait kasus penyebaran video syur mirip anak David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Keduanya adalah MRS, 22, yang berstatus mahasiswa, dan JE, 35, pengangguran.
 
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap 2 orang dimaksud," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (31/7) malam.
 

Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip Audrey melalui media sosial Telegram dengan nama grup "AUDREY DAVIS VIRAL". Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X @HwanDongZhou.
 
Dari tangan tersangka MRS penyidik menyita beberapa barang bukti. Di antaranya 3 ponsel, 3 video syur mirip Audrey, 1 email, dan 4 akun dompet elektronik. Sedangkan dari tersangka JE disita 1 unit ponsel, 1 akun X, dan 1 video syur mirip Audrey.
 
 
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," jelas Ade.
 
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Sumber: jawapos 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita