GELORA.CO - Polisi berjanji tak akan menggantungkan perkara
dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kendati Firli belum juga ditahan usai sembilan bulan ditetapkan sebagai
tersangka dugaan pemerasan, polisi menyatakan, penyidikan kasus ini masih
terus berjalan.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa penyidikan dalam dua perkara a quo, dua
laporan polisi dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan, dan
akuntabel,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri
Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (21/8/2024).
Ade juga berjanji pihaknya akan menuntaskan kasus ini hingga dilimpahkan ke
meja hijau.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi, Polda Metro Jaya mendalami dua
perkara, yakni pemerasaan Firli terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan)
Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Belakangan, polisi juga menelusuri dugaan pelanggaran Pasal 36
Undang-undang KPK dalam perkara pertemuan Firli dengan SYL.
Pasal 36 UU KPK mengatur soal larangan pimpinan KPK menjalin hubungan
langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang tengah
berperkara di KPK.
“(Kasus pertemuan dengan SYL) saat ini penyidik sedang melakukan
penyidikan. Setelah lengkap, kami akan melakukan gelar perkara penetapam
tersangka,” kata Ade.
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka
kasus dugaan pemerasan SYL pada 22 November 2023.
Kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya
pada 12 Agustus 2023. Aduan tersebut berisi dugaan pemerasan oleh
pimpinan KPK pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan)
tahun 2021.
Firli disebut-sebut pernah bertemu dengan SYL pada Desember 2022.
Pertemuan keduanya diduga terjadi di lapangan bulu tangkis daerah Mangga
Besar, Jakarta Barat.
Foto momen pertemuan keduanya sempat beredar luas di dunia maya.
Belakangan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, SYL
menyebut bahwa dalam pertemuan itu dirinya memberi uang Rp 500 juta ke
Firli.
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU
Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara
seumur hidup.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Firli belum juga ditahan oleh polisi.
Sumber: kompas