Begini Syarat Bisa Dapat Hak Pakai hingga 160 Tahun di IKN

Begini Syarat Bisa Dapat Hak Pakai hingga 160 Tahun di IKN

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Investor Ibu Kota Nusantara (IKN) diberikan insentif berupa Hak Pakai yang bisa diperoleh sampai dengan batas maksimal 160 tahun dengan syarat dan ketentuan.

Hal ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Tertulis dalam Pasal 18 Ayat (1), Otorita IKN (OIKN) memberikan jaminan kepastian jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha yang dimuat dalam perjanjian.

Kemudian di Pasal 18 Ayat (2) butir c, diatur Hak Pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Selanjutnya di Pasal 18 Ayat (4) diatur, OIKN melakukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

Syarat selanjutnya adalah pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang, dan tanah tidak terindikasi telantar.

Lalu di Pasal 18 Ayat (5) diketahui, dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum Hak Pakai siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali Hak Pakai untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Selain Hak Pakai, investor juga diberikan insentif untuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Untuk HGU, investor bisa memeroleh hak 95 tahun untuk siklus pertama dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua 95 tahun dengan syarat dan ketentuan yang sama.

Untuk HGB, investor bisa memeroleh hak 80 tahun untuk siklus pertama dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua 80 tahun dengan syarat dan ketentuan yang sama.

Sumber: kompas
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita