Beda Respons Jokowi atas Putusan MK pada 2019 dan 2024

Beda Respons Jokowi atas Putusan MK pada 2019 dan 2024

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan 
pernyataan berbeda dalam menyikapi putusan Mahkamah 
Konstitusi (MK) pada 2019 dan 2024. Saat 2019 lalu, Jokowi 
dengan tegas menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan 
mengikat.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat menanggapi putusan 
MK terkait hasil sidang sengketa Pemilu 2019. Jokowi 
menekankan pentingnya menghormati dan melaksanakan 
putusan MK secara bersama-sama.
 
"Putusan MK adalah putusan yang bersifat final, dan sudah 
seharusnya kita hormati dan laksanakan Bersama-sama,” kata 
Jokowi pada tahun 2019.
 
Sementara, baru-baru ini Jokowi mengeluarkan pernyataan 
berbeda dalam menyikapi putusan MK. Hal itu menyikapi 
polemik putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah. 
Namun, putusan MK itu tidak diindahkan DPR RI.
 
MK mengubah ambang batas tersebut menjadi didukung oleh 
partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 
persen dari total suara sah. Angka persentase dukungan partai 
ini disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di 
wilayah terkait.
 
MK juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur 
minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran 
pasangan calon.
 
Baleg DPR menyiasati keputusan MK tersebut dengan 
merumuskan ambang batas sebesar 6,5 sampai 10 persen 
suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik 
non-kursi di DPRD.
 
Baleg juga menentukan batas usia calon gubernur dan wakil 
gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan 
pasangan calon terpilih. Hal itu sebagaimana putusan 
Mahkamah Agung (MA). Sehingga Baleg tidak mengindahkan 
putusan MK.
 
Presiden Jokowi justru tidak memberikan pernyataan tegas 
dalam merespons putusan MK dan hadirnya revisi UU Pilkada. 
Menurut Jokowi, hal tersebut merupakan bagian dari proses 
konstitusional yang lazim terjadi di Indonesia.
 
Jokowi menyampaikan bahwa kewenangan dan keputusan dari 
masing-masing lembaga negara harus dihormati. 
 
"Iya kita hormati kewenangan dan keputusan dari 
masing-masing lembaga negara," ungkap Jokowi dalam siaran video 
Sekretariat Presiden, Rabu (21/8).
 
Jokowi nenegaskan, putusan MK itu merupakan produk 
konstitusi. Jokowi tidak memberikan pernyataan bahwa putusan 
MK final dan mengikat.
 
"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di 
lembaga-lembaga negara yang kita miliki," pungkas Jokowi.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita