GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan
pernyataan berbeda dalam menyikapi putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) pada 2019 dan 2024. Saat 2019 lalu, Jokowi
dengan tegas menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan
mengikat.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat menanggapi putusan
MK terkait hasil sidang sengketa Pemilu 2019. Jokowi
menekankan pentingnya menghormati dan melaksanakan
putusan MK secara bersama-sama.
"Putusan MK adalah putusan yang bersifat final, dan sudah
seharusnya kita hormati dan laksanakan Bersama-sama,” kata
Jokowi pada tahun 2019.
Sementara, baru-baru ini Jokowi mengeluarkan pernyataan
berbeda dalam menyikapi putusan MK. Hal itu menyikapi
polemik putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Namun, putusan MK itu tidak diindahkan DPR RI.
MK mengubah ambang batas tersebut menjadi didukung oleh
partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10
persen dari total suara sah. Angka persentase dukungan partai
ini disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di
wilayah terkait.
MK juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur
minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran
pasangan calon.
Baleg DPR menyiasati keputusan MK tersebut dengan
merumuskan ambang batas sebesar 6,5 sampai 10 persen
suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik
non-kursi di DPRD.
Baleg juga menentukan batas usia calon gubernur dan wakil
gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan
pasangan calon terpilih. Hal itu sebagaimana putusan
Mahkamah Agung (MA). Sehingga Baleg tidak mengindahkan
putusan MK.
Presiden Jokowi justru tidak memberikan pernyataan tegas
dalam merespons putusan MK dan hadirnya revisi UU Pilkada.
Menurut Jokowi, hal tersebut merupakan bagian dari proses
konstitusional yang lazim terjadi di Indonesia.
Jokowi menyampaikan bahwa kewenangan dan keputusan dari
masing-masing lembaga negara harus dihormati.
"Iya kita hormati kewenangan dan keputusan dari
masing-masing lembaga negara," ungkap Jokowi dalam siaran video
Sekretariat Presiden, Rabu (21/8).
Jokowi nenegaskan, putusan MK itu merupakan produk
konstitusi. Jokowi tidak memberikan pernyataan bahwa putusan
MK final dan mengikat.
"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di
lembaga-lembaga negara yang kita miliki," pungkas Jokowi.
Sumber: jawapos