Batal Usung Anies karena Barter Kasus Hasto? Ini Bantahan PDIP

Batal Usung Anies karena Barter Kasus Hasto? Ini Bantahan PDIP

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Batal Usung Anies karena Barter Kasus Hasto? Ini Bantahan PDIP

GELORA.CO -
PDIP memutuskan mengusung pasangan Pramono Anung-Rano Karno untuk maju dalam Pilgub Jakarta 2024. Pramono saat ini menjabat Seskab dalam Kabinet Indonesia Maju

Padahal sebelumnya, PDIP disebut-sebut akan mengusung pasangan Anies Baswedan-Rano Karno. Bahkan, Anies sempat hadir di Kantor DPP PDIP saat pemberian surat rekomendasi bakal calon kepala daerah gelombang ketiga, Senin (26/8).

Isu liar beredar, PDIP mendapatkan ancaman hukum terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto jika tetap mengusung Anies Baswedan. Namun isu liar itu dibantah.

"Enggak ada, gua rasa, enggak ada untuk itu. Enggak ada barter-barteran kita enggak ada," kata Bendum PDIP Olly Dondokambey saat dikonfirmasi, Selasa (27/8).

Olly menuturkan, Pramono-Rano akan mendaftar ke KPU Rabu (28/8) besok dan tidak ada deklarasi.
"Iya besok daftar. Tadi Pramono yang telepon saya. Sudah dia ketemu Rano malam ini, insyaallah besok jam 11 mereka daftar, begitu dia telepon saya," ucap dia.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dipanggil oleh KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Namun, Hasto ternyata tidak hadir. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan bahwa kliennya absen lantaran ada kegiatan lain yang sudah terjadwal.

KPK bakal melakukan penjadwalan ulang, memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai saksi.

"Untuk informasi dari penyidiknya ada saksi yang bersamaan dipanggil di perkara DJKA itu, surat panggilan dikirim bersama-sama dan saksi yang dipanggil itu hadir kemarin, dan Pak HK hari ini tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (19/7).

Ia pun menyinggung jika adanya keterlambatan surat yang diterima oleh Hasto, maka penjadwalan ulang akan dilakukan.

"Tentunya kita memberikan kesempatan pada saksi yang merasa suratnya baru datang di hari H, untuk reschedule bisa memungkinkan," kata dia.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita