GELORA.CO - DPR RI memutuskan menunda rapat paripurna
yang mengagendakan pengesahan revisi Undang-Undang
Pilkada pada hari ini, Kamis (22/8). Rapat paripurna ditunda
lantaran tidak memenuhi kuorum.
Rapat pengambilan keputusan dan rapat paripurna di DPR
harus memenuhi syarat minimal kehadiran anggota DPR.
Namun, dari total anggota DPR sebanyak 560 anggota, yang
hadir secara fisik pada rapat paripurna hari ini hanya 86
anggota.
"Sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa
dilanjutkan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat
memimpin sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Kamis (22/8).
Dasco belum dapat mengungkap jadwal rapat paripurna
berikutnya untuk mengesahkan revisi UU Pilkada. Dasco hanya
menyebut rapat paripurna berikutnya akan dibahas dalam
rapat pimpinan DPR.
"Kalau sidang hari ini, ya kita tunda. Kita ada mekanisme, nanti
kan harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi. Jadi, pada hari ini
kita DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada, sehingga
pada hari ini pengesahan tidak akan terjadi," tegasnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu jugatidaj menjelaskan
rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah untuk
menentukan jadwal rapat paripurna berikut.
Sumber: jawapos