Alasannya Tidak Kuorum, DPR Tunda Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada

Alasannya Tidak Kuorum, DPR Tunda Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - DPR RI memutuskan menunda rapat paripurna 
yang mengagendakan pengesahan revisi Undang-Undang 
Pilkada pada hari ini, Kamis (22/8). Rapat paripurna ditunda 
lantaran tidak memenuhi kuorum. 
 
Rapat pengambilan keputusan dan rapat paripurna di DPR 
harus memenuhi syarat minimal kehadiran anggota DPR. 
Namun, dari total anggota DPR sebanyak 560 anggota, yang 
hadir secara fisik pada rapat paripurna hari ini hanya 86 
anggota. 
 
"Sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa 
dilanjutkan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat 
memimpin sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, 
Jakarta, Kamis (22/8).
 
Dasco belum dapat mengungkap jadwal rapat paripurna 
berikutnya untuk mengesahkan revisi UU Pilkada. Dasco hanya 
menyebut rapat paripurna berikutnya akan dibahas dalam 
rapat pimpinan DPR. 
 
"Kalau sidang hari ini, ya kita tunda. Kita ada mekanisme, nanti 
kan harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi. Jadi, pada hari ini 
kita DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada, sehingga 
pada hari ini pengesahan tidak akan terjadi," tegasnya. 
 
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu jugatidaj menjelaskan 
rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah untuk 
menentukan jadwal rapat paripurna berikut.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita