GELORA.CO -Putri penyanyi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan terkait kasus video asusila di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2024).
Audrey diperiksa selama tiga jam oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dicecar 27 pertanyaan seputar video syur tersebut.
Kepada penyidik, Audrey mengakui bahwa dirinya merupakan pemeran wanita dalam video syur yang viral di jagat maya itu.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak juga membenarkan hal tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD (Audrey Davis), saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," kata Kombes Ade kepada wartawan, Rabu.
Menindaklanjuti keterangan Audrey tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pasalnya, Kombes Ade mengaku mendapatkan informasi baru dari keterangan Audrey tersebut.
Namun, polisi belum mau membeberkan apa saja fakta baru yang mereka dapat itu.
"Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara aquo," ucapnya.
"Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya," ucapnya.
Audrey Davis Masih Menjadi Saksi
Dalam pemeriksaan itu, Audrey masih berstatus sebagai saksi.
GELORA.CO
Audrey juga menyerahkan beberapa bukti baru ke penyidik terkait penyebaran konten pornografi yang menyeret namanya.
"Saat pemeriksaan terhadap saksi AD, saksi AD juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik," ujar Kombes Ade.
"Dan akan dilakukan analisa oleh tim penyidik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," terangnya.
Diketahui, kasus tersebut naik ke pihak kepolisian atas laporan dari Feriyawansah beberapa waktu lalu.
Sementara itu, dua penyebar dan penjual video pornografi melalui Telegram dan X, termasuk video mirip Audrey yang viral diketahui sudah ditangkap, berinisial MRS (22) dan JE (35).
Mereka diketahui menjual video asusila melalui Telegram dan X termasuk video mirip Audrey hingga akhirnya viral.
Modus tersangka MRS adalah mengiklankan sejumlah video syur, termasuk video yang mirip anak musisi tersebut melalui media sosial.
Ketika ada konsumen, pembeli diminta menghubungi admin ke ID Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.
Lalu, untuk mendapatkan video lengkapnya, tersangka menawarkan dua paket, masing-masing adalah paket VIP seharga Rp35 ribu dan paket VVIP seharga Rp100 ribu.
Jika pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video syur secara full dari paket yang sudah dipilih, baik paket bulanan maupun paket eceran.
Sedangkan tersangka JE mengunggah konten video pornografi mirip anak musisi itu melalui akun X miliknya dengan username @HwanDongZhou.
JE tidak memperjualbelikan, tapi dia mentransmisikan atau mendistribusikan dan menyebarluaskan.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Sumber: Tribunnews