Ahok: Mengakali Putusan MK Sama Saja Merusak Sistem Ketatanegaraan

Ahok: Mengakali Putusan MK Sama Saja Merusak Sistem Ketatanegaraan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -   Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta semua pihak agar mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia minimal mencalonkan kepala daerah dan diturunkannya syarat perolehan suara. Di negara hukum, kontitusi adalah tingkat tertinggi dalam demokrasi.
 
"Penting bagi kita semua bersama menjaga konstitusi sebagai hukum tertinggi Indonesia," kata Ahok melalui unggahan di akun Instagrammya, Kamis (22/8).
 
Politikus PDI Perjuangan ini menyampaikan, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi yang bertugas mengawal agar konstitusi tetap diterapkan. Sehingga, sudah seharusnya putusan MK ditaati oleh semua pihak. 

"Melawan/mengakali putusan MK sama saja merusak sistem ketatanegaraan kita. Sekali lagi, sudah sepatutnya semua pihak taat Konstitusi yang juga berfungsi menjaga demokrasi Indonesia. Tetap semangat dan jangan hilang harapan!," jelas Ahok.
 
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada. Gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh dua orang mahasiswa Fahrur Rozi, dan Anthony Lee. Mereka menggugat syarat minimal usi pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur.
 
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon gubernu berusia paling rendah 30 tahun dan wakil Gubernur. Kemudian berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
 
Aturan ini digugat karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa seseorang maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan, bukan ditetapkan sebagai calon.
 
Sedangkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati batas usia cagub-cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA). Yakni minimal 30 tahun sejak pelantikan kepala daerah terpilih.
 
Kesepakatan ini diambil setelah disetujui oleh mayoritas fraksi, kecuali fraksi PDIP dalam rapat Panja RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
 
Kesepakatan itu kembali membuka peluang Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk berlaga pada Pilkada Serentak 2024 di level provinsi alias pilgub.
 
Sebelumnya, peluang Kaesang tertutup untuk Pilkada 2024 level provinsi, karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 tahun pada saat ditetapkan sebagai calon. 

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita