Abaikan Putusan MK, Baleg DPR Revisi Kilat UU, Pilkada 2024 Terancam Inkonstitusional

Abaikan Putusan MK, Baleg DPR Revisi Kilat UU, Pilkada 2024 Terancam Inkonstitusional

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  – Akrobat politik ditampilkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dikebiri.

Bukan hanya itu, lewat panitia kerja (panja) badan legislasi (baleg), DPR juga mengubah batas usia calon kepala daerah.

Hanya dalam sehari, revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rampung. Diawali rapat kerja (raker) bersama pemerintah dan DPD pada pukul 10.00. Raker berlangsung singkat dengan keputusan mengadakan rapat panja baleg revisi UU Pilkada.

Dalam rapat panja itulah, putusan MK sehari sebelumnya (20/8) diubah. Yakni, putusan terkait dengan syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU diubah kembali dengan terhitung sejak pelantikan calon terpilih.


Rapat sempat memperdebatkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang menyebut calon gubernur dan wakilnya minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon. Beberapa fraksi sepakat merujuk pada putusan MA. Achmad Baidowi sebagai pimpinan rapat langsung mengakomodasinya.

Namun, Fraksi PDIP mengajukan protes. Putra Nababan, anggota baleg Fraksi PDIP, mempertanyakan keputusan mengakomodasi putusan MA. Sebab, keputusan diambil secara terburu-buru dan tidak menghitung setiap fraksi yang menyetujui.

Baidowi menepis protes Fraksi PDIP. Menurut dia, PDIP telah diberi kesempatan untuk berbicara. ”Kan PDIP sudah diberi kesempatan berpendapat. Saya kira fair saja,” ujarnya.

Rapat pun dilanjutkan, mengabaikan protes dari PDIP tersebut. Perubahan batas usia calon itu membuat jalan Kaesang Pangarep untuk ikut dalam kontestasi pilkada kembali terbuka.



Pembahasan panja juga menyentuh putusan MK terkait dengan ambang batas pencalonan kepala daerah. Baleg mengakalinya dengan melonggarkan ambang batas menjadi hanya untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Hal tersebut diatur dalam Pasal 40 revisi UU Pilkada. Ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan kepada partai-partai yang memiliki kursi di parlemen.

Dengan perubahan itu, Anies Baswedan bisa kembali terjegal karena ketiadaan parpol pengusung.

Dalam rapat tersebut, tidak tampak perlawanan berarti. ”Panja menyetujui usulan DPR,” kata Baidowi. Pembahasan revisi UU Pilkada pun tuntas pada pukul 16.55.

Kilatnya pembahasan revisi UU Pilkada disambut dengan rapat paripurna yang dijadwalkan hari ini (22/8). Sudah beredar surat undangan rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada pada pukul 09.30 di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara. Surat ditandatangani Kepala Biro Persidangan I Arini Wijayanti

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah hanya merespons perkembangan dan fakta dalam persidangan. Kemudian, ada daftar inventarisasi masalah (DIM) baru.

Pemerintah, lanjut dia, masih menunggu perkembangan di DPR. Meski, sudah ada jadwal rapat paripurna hari ini. ”(Pembahasan) ini masih di DPR. Dinamika politik masih bisa berkembang,” katanya

Sumber: jawapos 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita