Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Tak Akan Cabut Laporan soal Disebut Hamil Sebelum Menikah Meski Terlapor Minta Maaf

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Tak Akan Cabut Laporan soal Disebut Hamil Sebelum Menikah Meski Terlapor Minta Maaf

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Aaliyah Massaid akhirnya membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atas komentar tak sedap dari sejumlah pengguna media sosial, menyatakan bahwa Aaliyah hamil sebelum menikah.

Aaliyah dan suaminya Thariq Halilintar memastikan tidak akan mencabut laporan polisi yang sudah dibuat sekalipun pemilik sejumlah akun media sosial pembuat berita hoaks minta maaf.

"Harus tetap berjalan ya (proses hukumnya meski minta maaf)," ujar Thariq Halilintar di Polda Metro Jaya, Jumat (30/8).

Hal serupa juga diungkapkan Aaliyah Massaid. Dia tidak mau mencabut laporan polisi dan memasrahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

"Untuk jadi pelajaran supaya ke depannya para pengguna media sosial lebih berhati-hati," ujar Aaliyah Massaid.

Pihak Aaliyah Massaid menantang pihak terlapor untuk membuktikan pernyataannya yang menyebut hamil duluan sebelum menikah. Padahal pada saat hari H pernikahan, Aaliyah disebut sedang datang bulan.

"Yang paling saya sesalkan, kenapa harus bikin kabar seperti itu. Dari mana asal-usulnya? Tidak punya etika lah," keluh Thariq Halilintar.

Diketahui, Aaliyah melaporkan tiga akun media sosial karena membuat narasi negatif soal hamil duluan sebelum nikah. Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya pada Jumat (23/8) atas dugaan pencemaran nama baik.

Ketiga akun media sosial tersebut yaitu akun TikTok esmeralda_9999 dan @medialestar. Selain itu, ada 1 kanal YouTube yang juga dilaporkan yakni @infomedia3180

Aaliyah melaporkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 a juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita