1.273 Personel Gabungan Diterjunkan ke Jalan Amankan Aksi Demo di MK

1.273 Personel Gabungan Diterjunkan ke Jalan Amankan Aksi Demo di MK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sebanyak 1.273 personel gabungan diterjunkan ke Jalan untuk mengamankan 
aksi beberapa elemen masyarakat di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Gedung Mahkamah 
Konstitusi (MK), hingga depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat hari ini.

"Dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat di bundaran Patung Kuda Monas 
dan sekitarnya, kami melibatkan sejumlah 1.273 personel gabungan," kata Kapolres Metro 
Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Personel gabungan tersebut terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, 
TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.

Mereka ditempatkan pada sejumlah titik di sekitar Patung Arjuna Wijaya, depan Gedung 
MK, hingga depan Istana Merdeka.

Selain itu, pengamanan juga dilakukan untuk mengantisipasi dengan menyiapkan 
sejumlah personel untuk melakukan pengamanan dan mencegah massa aksi masuk ke 
dalam kawasan MK dan Istana Merdeka.

Sedangkan penutupan atau pengalihan arus lalu lintas di sekitar bundaran Patung Kuda 
Monas dan beberapa lokasi lain bersifat situasional.

Susatyo menyebutkan, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan 
dinamika situasi di lapangan.

"Apabila jumlah mereka tidak banyak, lalu lintas normal seperti biasa. Kita lihat jumlah 
nanti, bila sekitar bundaran Patung Kuda Monas itu mereka cukup banyak dan eskalasi 
meningkat, maka arus lintas yang akan mengarah ke sana akan dialihkan," jelasnya.

Selain itu, Susatyo mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan 
untuk selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, mengedepankan 
negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.

Susatyo juga mengimbau kepada para koordinator lapangan (korlap) dan orator untuk 
melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.

"Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak 
merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas 
di bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain," ujarnya.

Susatyo juga menyebutkan, personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa 
senjata dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya.

Aksi ini diramaikan para sejumlah tokoh mulai dari guru besar, akademisi dan aktivis 
1998 untuk mengawal putusan MK.

Sebelumnya, Selasa (20/8), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan 
pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-
XXII/2024.

Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan 
putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang 
mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya 
bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Sumber: pantau
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita