Warganet Anggap Cindra Juga 'Gatel': Mau Malam-malam Diminta Datang ke Kamar Hasyim

Warganet Anggap Cindra Juga 'Gatel': Mau Malam-malam Diminta Datang ke Kamar Hasyim

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Kasus Asusila Hasyim Asy'ari, Warganet Anggap Cindra Juga 'Gatel'

GELORA.CO -
Hasyim Asy'ari sudah mendapat sanksi pemberhentian tetap sebagai ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai terbukti berbuat asusila terhadap Cindra Aditi Tejakinkin, anggota PPLN Belanda.

Dalam sidang terungkap bahwa keduanya sudah berhubungan badan. Kejadian itu berlangsung saat Hasyim sedang bertugas sebagai Ketua KPU di Amsterdam, Belanda. Ia mengajak Cindra bertemu di di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda itu keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak Cindra untuk berhubungan badan.

Mulanya korban menolak, namun isi pikiran kotor Hasyim tak terbendung, terus memaksa hingga berhasil mendesak korban untuk melakukan perbuatan bejat terhadap Cindra. “Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” tutur majelis hakim DKPP Ratna Dewi Pettalolo di ruang sidang, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Terungkapnya kronologi ini pun memantik beragam komentar pedas dari para peselancar jejaring media sosial X (Twitter), yang mayoritas menghakimi Hasyim karena tak pantas seorang pejabat berbuat bejat. Tapi ada juga pandangan berbeda, menyebut ini bukan dosa satu orang saja, Cindra juga dianggap 'gatel' karena mau didekati oleh Hasyim.

"Lha? Kalau saja si perempuan itu tegas, lebih takut sama Tuhan daripada manusia sudah pasti enggak akan terjadi! Bodoh kok dipamerin!" tutur akun @kopitem3.

Akun @IwanKareen menilai, Cindra tak bisa memposisikan dirinya sebagai korban tindakan asusila karena hubungan badan terjadi secara sadar dan atas suka sama suka.

"Kenapa mau malam-malam sendiri diminta datang ke kamar si bapak. Tujuannya ketahuan akan hubungan seks dengan segala bujuk rayu. Setelah itu jadi tambah akrab, piye tho suka sama suka?" tuturnya mempertanyakan.

Sementara akun @RaunayAkidna78 mendorong Siti Mutmainah, istri sah Hasyim Asy'ari melapor ke polisi agar Hasyim dan Cindra dapat ganjaran. "Ini kalau istri resmi melaporkan ke polisi bisa kena pasal perzinahan," tulis dia.

Tanpa menafikan kelakuan nakal Hasyim, wajar saja ada beberapa warganet yang menyerang Cindra Aditi, karena dalam fakta persidangan juga diungkap bahwa Cindra menikmati sederet perlakuan istimewa dan fasilitas mewah selama menjalin hubungan dengan Hasyim.

Anggota majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, Hasyim terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadinya. Yaitu mengantar dan menjemput Cindra saat berada di Jakarta. Selain menjemput Cindra dengan kendaraan dinas, Hasyim juga memfasilitasi tiket pesawat hingga penginapan mewah di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.

“Bahwa teradu juga terbukti memfasilitasi tiket pesawat pengadu pulang pergi Jakarta-Singapura dengan total biaya sebesar Rp8.697.000. Selain itu, teradu juga memfasilitasi penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total biaya sebesar Rp48.716.900,” kata Ratna di ruang sidang DKPP.

Lebih lanjut, Ratna menambahkan, Hasyim juga terbukti memberikan fasilitas berupa tiket pesawat untuk Cindra pulang pergi Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali dengan total biaya hingga Rp 100 juta. “Hal ini diakui oleh teradu dan menjelaskan bahwa yang membayarkan biaya tiket untuk pengadu adalah temannya,” ujar Ratna.

DKPP juga mengungkap bahwa Hasyim juga membelikan layar monitor Asus ZenScreen MB16AH Portabel USB Monitor 15.6” Full HD, IPS, USB-C seharga Rp5.419.000.

Atas segala fakta persidangan ini, DKPP pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila. Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memberhentikan Hasyim sejak 7 hari putusan ini dibacakan. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya.

Sumber: inilah
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita