GELORA.CO - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres RI Gandi Sulistiyanto, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wantimpres RI Gandi Sulistiyanto ini dilaporkan terkait dugaan korupsi Rp20 triliun.
"Yang kami adukan adalah dugaan penyimpangan pembangunan IKN antara pejabat Gandi Sulistyanto dengan Sinar Mas," ujar kuasa hukum LSM Konsumen Cerdas Hukum, Alvin Lim, dari LQ Indonesia Law Firm.
Dugaan korupsi ini berupa kongkalikong agar APBN sebesar Rp20 triliun, dikucurkan ke perusahaan pengembang properti swasta Sinar Mas. Uang dikucurkan sebagai modal pendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Seperti diketahui ada dana transaksi janggal Rp20 triliun yang dikucurkan pemerintah kepada Sinar Mas sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata dia.
Alvin merasa aneh dengan kucuran dana tersebut. Sebab, menurutnya tak ada perusahaan pengembang swasta yang diberikan modal oleh pemerintah menggunakan APBN, guna melakukan pembangunan.
"Seluruh developer mana pun, tidak ada kata yang dibantu pemerintah untuk pembangunan infrastruktur. Developer mau bangun itu harus cari modal sendiri bukan dari modal pemerintah, itu yang saya tahu," tutur Alvin yang didampingi ratusan pengunjuk rasa.
"Kenapa diberikan kepada, sebagai perusahaan swasta? Kenapa nggak diberikan kepada perusahaan BUMN, seperti PP, WIKA yang punya pemerintah," imbuhnya.
Apalagi, lanjut Alvin uang dengan nilai yang sama juga diinvestasikan ke IKN oleh konsorsium dimana Sinar Mas di dalamnya. Atas investasi itu, hak guna usaha (HGU) selama 190 tahun didapat konsorsium tersebut.
Laporan sendiri telah diterima pihak KPK, dan komisi antirasuah berjanji menindaklanjuti.
"Nah ini yang saya bingung dan saya pertanyakan, apanya yang strategis, apanya yang nasional? Kalau nasional itu melingkupi nusantara bukan satu tempat," tuturnya.
"Saya tak masalah kalau itu uang pribadi, tapi kalau itu uang negara, patut diduga ada penyelewengan dan KKN di situ," sambung Alvin.
Sumber: pojoksatu