Viral Dosen UMS Lakukan Pelecehan Seksual pada Mahasiswa Bimbingannya, Kampus Langsung Pecat

Viral Dosen UMS Lakukan Pelecehan Seksual pada Mahasiswa Bimbingannya, Kampus Langsung Pecat

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO  - Terlibat dugaan pelecehan seksual, oknum dosen di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) langsung dipecat.

Seorang dosen UMS tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswa bimbingannya.



Keputusan pemberhentian itu dilakukan atas proses investigasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Surakarta, E.M. Sutrisna.


"Rektor memberikan keputusan sebagaimana SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024, yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen," kata dia, Sabtu (20/7/2024).


UMS juga memberikan sanksi serupa kepada dosen lainnya yang melakukan tindak asusila termasuk pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.


Tidak hanya diberhentikan sebagai dosen, tetapi dosen tersebut juga diberikan sanksi pengalihan status.

"Terkait kasus kedua, dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen, dan dialihstatuskan menjadi tenaga administratif selama dua tahun," katanya.

Sebelumnya, kasus pertama dugaan pelecehan tersebut mencuat setelah viral di media sosial beberapa waktu lalu. 

Kejadian tersebut pertama kali diunggah pemilik akun Instagram dengan nama @dpn.ums.

Di dalam unggahannya tertulis 'Dosen Pembimbing Mesum', dituliskan juga kronologi terjadinya dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswa.

Berdasarkan tulisan dalam unggahan tersebut, pelecehan terjadi di rumah dosen saat melakukan bimbingan skripsi pukul 22-23.00 WIB. 

Saat melakukan bimbingan skripsi tersebut, dosen itu meminta korban untuk memeluknya.

Sedangkan kasus kedua, yakni percakapan pribadi yang berisi rayuan dari dosen kepada mahasiswa

Sumber: tvOne 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita