GELORA.CO - Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat Afif Maulana, siswa SMP yang diduga tewas disiksa polisi, dilaporkan rusak atau mengalami perubahan bentuk. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang curiga rusaknya TKP ini adalah upaya pengaburan fakta.
Advokat publik LBH Padang, Decthree Ranti Putri menyebut titik TKP rusak karena pekerjaan alat berat. Hal ini membuat dasar sungai lebih dalam dibanding ketika mayat Afif Maulana ditemukan.
Selain itu, Ranti menyayangkan polisi yang dinilai terlambat memasang garis polisi di TKP. Garis polisi baru dipasang pada Jumat (28/6/2024) pekan lalu, 18 hari setelah kasus kematian Afif Maulana dilaporkan ke Polresta Padang.
"Kami melihat kondisi TKP sudah sangat berubah. Saat penemuan mayat (9 Juni), kedalaman dasar sungai hanya 50cm. Ketika kami kunjungi lagi TKP lima hari lalu (30 Juni), kedalamannya sudah lebih dari 1 meter. Ada bekas penggalian dan jejak ekskavator,” kata Ranti, Jumat (5/7).
Ranti menyebut di sekitar TKP memang sedang ada pengerjaan penguatan tiang jembatan. Namun, ia menyayangkan pekerjaan pada tanggal 28 Juni itu justru menggali titik TKP kasus kematian Afif Maulana.
"Tindakan pengerukan itu sudah merusak TKP. Apakah terkait pengaburan fakta, harus dikonfirmasi dulu bagaimana korelasinya. Dugaan kami memang ada arah ke sana (pengaburan fakta). Kami melihat juga tanggapan polda terkait bagaimana kematian Afif, kan, selalu berubah-ubah," kata Ranti.
Menurut pantauan Kompas.id, Sabtu (29/6), terdapat bekas roda rantai alat berat di lokasi kejadian. Menurut warga yang tidak bersedia disebutkan namanya, garis polisi baru dipasang sehari sebelumnya dan dasar kolam memang jauh lebih dalam dibanding saat penemuan mayat.
Ranti pun menyorot kejanggalan-kejanggalan dalam pengusutan kasus kematian Afif Maulana sebelum rusaknya TKP. Salah satunya adalah rekaman CCTV Polsek Kuranji, Padang yang disebut hilang.
Ranti menegaskan, kasus kematian tidak wajar Afif Maulana semestinya diseriusi oleh polisi, bukan malah mencari dalih dan menyampaikan opini yang jauh dari substansi kasus.
Sementara itu, Kapolda Sumatra Barat Irjen Suharyono menyebut kerusakan TKP dan terlambatnya pemasangan garis polisi "tidak penting" dalam pengusutan kasus kematian Afif Maulana.
Suharyono pun berpegang teguh pada keterangan saksi A kepada polisi. Saksi A menyebut Afif mengajaknya melompat sehingga polisi berkeyakinan Afif lompat dari jembatan, bukan disiksa polisi.
"LBH Padang sebagai pengadu merekayasa apa pun yang sebenarnya bukan fakta dan tidak penting itu seolah-olah menjadi hal yang krusial. Hal krusial itu, kan, pertama, apakah terjadi (Afif) meloncat dari jembatan ke sungai,” kata Suharyono.
Sumber: kompas