GELORA.CO - Kebebasan Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dari masa tahanan pada Rabu (18/7), menyisahkan perhatian publik. Pasalnya, sosok kuat di Ponpes Al Zaytun sebelumnya membuat gempar satu Indonesia soal kasus penistaan agama, bahkan diduga terlibat soal TPPU.
Bahkan, baru-baru ini, fakta mengejutkan terungkap soal kebiasaan Panji Gumilang saat di dalam penjara. Kabarnya, selama ditahan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Dedengkot Ponpes Al Zaytun itu tak ingin menyantap atau makan dari penjara.
Hal itu lantaran, karena Panji Gumilang diduga menjaga pola makannya. Sementara keterangan dari Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Hero Sulistiyono, bahwa Panji Gumilang memiliki kebiasaan olah raga jalan kaki.
Setiap hari, Panji biasa berjalan kaki sebanyak 5 ribu langkah di dalam lingkungan Lapas.
"Karena beliau usianya ya sudah 78 tahun, jadi lebih banyak melakukan olahraga jalan di dalam lapas," beber Hero, Rabu (17/7/2024).
Selain itu, kata Hero, Panji Gumilang juga sangat menjaga pola makannya sehari-hari.
Menurutnya, Panji tidak mau mengkonsumsi makanan dan minuman yang disediakan pihak Lapas. Untuk kebutuhan makan dan minumnya, Panji memperolehnya dari kiriman keluarganya.
Maka, keluarganya hampir setiap hari mengantarkan makanan ke Lapas Indramayu. "Mungkin karena faktor usia, jadi beliau lebih memilih makanan dari rumah," bebernya.
Bahkan, dia juga jelaskan, menu makanan yang dikirimkan untuk Panji Gumilang pun sebenarnya tergolong sederhana alias bukan makanan mahal.
Salah satunya, ubi rebus. Sedangkan untuk kebutuhan minum, Panji juga menggunakan air minum yang diproduksi oleh Ma’had Al-Zaytun.
Sebelumnya diberitakan, Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang bebas dari kurungan penjara atas kasus penodaan agama, Rabu (18/7/2024).
Diketahui, sebelumnya Panji Gumilang telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu. Kemudian, kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto, Panji Gumilang bebas karena sudah habis masa tahanannya. "Betul, yang bersangkutan bebas murni.
Sudah habis masa pidananya," beber Kadivpas Jabar. Lanjutnya menjelaskan, Panji Gumilang bebas dan meninggalkan Lapas Indramayu tadi pagi.
Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama. "Ya tadi pagi (bebasnya). Hukumannya satu tahun sudah habis pidananya," ungkapnya
Sumber: tvOne