GELORA.CO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melakukan percakapan pesang singkat di whatsApp dengan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT. Hasyim juga menjanjikan akan menikahi pengadu.
Awalnya Hasyim dan pengadu CAT bertemu saat rangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Bali pada 29 Juli sampai 1 Agustus 2023. Saat acara jalan sehat, Hasyim bertemu dengan CAT.
"Teradu menyapa Pengadu terlebih dahulu dan sempat berbincang kurang lebih 30 menit. Perbincangan diakhiri dengan Pengadu diminta “japri” melalui aplikasi Whatsapp kepada Teradu," kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusan di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Pada Oktober 2023, KPU menyelenggarakan Bimtek tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Pengadaan dan Distribusi Logistik di Belanda. Hasyim saat itu menelepon Pengadu pada malam hari untuk datang ke kamar di Hotel Van der Valk, Amsterdam.
"Dalam pertemuan tersebut, setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu, Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan. Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu," katanya.
Setelah kejadian tersebut, Hasyim pulang ke Jakarta. Dia terus melakukan komunikasi dengan Pengadu dengan emoji love dan bunga mawar.
"Teradu mengirimkan pesan Whatsapp pandangan pertama turun ke hati (emoji peluk)," katanya.
Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta Hasyim mengurus pembelian apartemen di Puri Imperium Kuningan. Atas permintaan tersebut, Hasyim membantu mengurus pembelian apartemen itu.
Hasyim kembali mengirimkan pesan singkat kepada Pengadu, telah menyayanginya secara lahir batin dan sampai kapan pun.
"Pengadu menjawab dengan menyatakan “maaf saya tidak bisa melanjutkan”, “sayang saya tidak bisa dibagi”, serta “dan saya tidak mau nama saya tidak benar di mata orang.” (vide Bukti P-14)," katanya.
Sebelumnya, DKPP memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Dia terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," Kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Sumber: inews