GELORA.CO - Kasus tewasnya Afif Maulana, seorang bocah berusia 13 tahun di Kota Padang, Sumatera Barat menjadi sorotan masyarakat. Afif diduga tewas akibat mengalami kekerasan dan penyiksaan dari anggota polisi. Jasadnya ditemukan mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Ahad, 9 Juni 2024.
Polisi berkukuh tak menganiaya Afif Maulana. Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Suharyono mengatakan berdasarkan hasil visum dan autopsi, Afif meninggal setelah melompat dari jembatan demi menghindari kejaran Polisi, sehingga tidak ada unsur tindak pidana di sana.
"Itu kesimpulan sementara dari hasil penyelidikan kami, jika memang nanti ada pihak yang mengajukan bukti serta bukti baru akan kami tampung dan penyelidikan dibuka kembali," katanya ujar Suharyono, Ahad, 30 Juni 2024 seperti dilansir dari Antara.
Tak hanya Afif, sejumlah remaja lain juga diduga mengalami kekerasan oleh polisi. Berdasarkan laporan Majalah Tempo berjudul "Siapa Pembunuh Afif Maulana", usai kejadian keluarga Afif mendatangkan remaja berinisial A sebagai saksi di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk berkonsultasi pada Rabu, 12 Juni 2024. Berdasarkan penuturan kepada LBH Padang, A mengaku bersama Afif pada Ahad dinihari. Namun, A melihat Afif terakhir kali saat Afif sempat berdiri dan dikelilingi oleh beberapa polisi yang memegangi rotan usai motor yang ditumpangi keduanya ditendang polisi.
Kemudian, A dan belasan orang lainnya yang ditangkap pada malam itu diduga dianiaya oleh polisi, termasuk dipukul, disetrum, dan dipaksa melakukan tindakan tidak manusiawi. Kemudian mereka diboyong ke kantor Polda Sumbar. Di sana mereka juga disiksa, dari disuruh berjalan jongkok hingga berguling-guling sampai muntah.
“Bahkan ada keterangan yang menyebutkan mereka dipaksa berciuman sesama jenis," ujar A kepada Kepada Direktur LBH Padang Indira Suryani. Tapi, Afif tak ada di antara orang- orang yang ditangkap itu.
Sebelumnya, Suharyono mengakui ada 17 anak buahnya yang melakukan pelanggaran disiplin atau melanggar kode etik. Suharyono memastikan pelanggaran itu tak berkaitan dengan kematian Afif.
Suharyono juga membantah adanya penyiksaan yang dilakukan Anggota Sabhara Polda Sumatera Barat. Dia menyatakan hal itu hanya pelanggaran prosedur. "Tidak ada penyiksaan, hanya pelanggaran prosedur," katanya di Padang, Minggu, 30 Juni 2024.
Sejauh ini, menurut Suharyono, Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Barat telah memproses 17 anggota yang melakukan pelanggaran prosedur ini. Mereka sudah ditahan di Markas Propam Polda Sumbar. "Untuk kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan kami akan mendatangkan para saksi untuk bisa dilanjutkan ke penyidikan," kata dia.
Sumber: tempo