Tak Terima SYL Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding

Tak Terima SYL Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK akan segera menyerahkan memori bandinh itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Selain putusan SYL, KPK juga mengajukan banding atas vonis dua mantan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan), yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
 
"Kami menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa per hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7).
 

 
"Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat," sambungnya.
 
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu menjelaskan, saat ini memori banding masih disusun oleh tim jaksa penuntut umum KPK. Tessa tidak menjelaskan secara rinci alasan KPK mengajukan banding terhadap SYL.
 
Namun, disinyalir alasan KPK mengajukan banding, lantaran vonis terhadap SYL dan dua anak buahnya itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, Jaksa KPK menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider empat tahun penjara.
 
Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
 
Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
"Masih sedang disusun memori bandingnya. Akan kita sampaikan apabila sudah disubmit nanti," pungkasnya

Setelah: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita