Tak Lagi Berstatus Tersangka, Pegi Setiawan Tantang Aep Buktikan Kesaksiannya

Tak Lagi Berstatus Tersangka, Pegi Setiawan Tantang Aep Buktikan Kesaksiannya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Usai bebas dari status tersangka, Pegi Setiawan langsung menantang Aep untuk membuktikan kesaktiannya yang membuatnya ikut terjerat dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

Dia pun meminta Aep dapat membuktikan keterangan yang diberikan saat sebagai saksi.


“Aep ayo muncul, debat sama saya Aep. Kalau kamu laki-laki, kamu gentle, kamu harus berani buktikan. Saya tantang Aep,” kata Pegi, di rumah Singgah di Jalan Sabang, Kota Bandung, dikutip RMOLJabar, Selasa (9/7).

Tak hanya itu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, juga tak segan untuk melaporkan Aep kepada Polisi, karena diduga memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi.

"Aep ditantang nih sama Pegi, yang di kesaksiannya tahu, Aep ditantang sama Pegi. Kalau Aep sudah muncul, kita laporkan Aep ya ke Polri," kata Toni.

Usai bebas, Pegi Setiawan tidak langsung pulang ke Cirebon. Dia lebih memilih datang ke rumah singgah untuk beristirahat sejenak.

Pegi Setiawan telah menghirup udara bebas setelah Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada dirinya tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7). 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita