Susno Duadji Semprot Kadiv Humas Polri soal Kasus Pegi Setiawan: Keterlaluan Ini Anak

Susno Duadji Semprot Kadiv Humas Polri soal Kasus Pegi Setiawan: Keterlaluan Ini Anak

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Susno Duadji Semprot Kadiv Humas Polri soal Kasus Pegi Setiawan: Keterlaluan Ini Anak

GELORA.CO -
Mantan Kabareskrim, Komjen (purn) Susno Duadji ikut bereaksi atas kemenangan Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya terkait sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki. 

Menurut Susno Duadji, mestinya Bareskrim itu ikut dari awal mendampingi penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar). 

"Berikan guidance, jangan terulang apa yang diamanatkan oleh Kapolri lewat Wakapolri, bahwa penyidikan 2016 di Cirebon tidak ada scientific crime investigation. Itu Kapori loh yang ngomong," katanya dikutip pada Senin, 8 Juli 2024. 

"Tapi sayangnya, Kapori ini diluruskan oleh siapa namanya Kadiv Humas. Aneh juga Kadiv Humas bisa mengoreksi Kapolri, enggak tahu saya sanksi pada Kadiv Humasnya apa ini," sambung Susno.

"Lah Kaporli ngomong gitu dilurusi sama dia, ini keterlaluan ini anak," timpalnya lagi. 

Susno berharap, konfrensi pers hari ini adalah untuk perbaikan dalam tubuh Polri, bukan untuk mengadu perlawanan. 

"Dan semestinya dari dulu, supaya apa? Karena publik se-Indonesia ini selalu ingin menunggu-nunggu keterangan dari Polri," jelasnya.

Namun Susno melihat ada kejanggalan, ia merasa Polda Jabar maupun Mabes Polri irit dalam memberi keterangan. 

"Kok kelihatannya irit sekali gitu kan. Dari Polda irit, kemudian dari Mabes Polri irit, sehingga informasi ini di luar menyebar macam-macam. Tapi alhamdulillah menyebar macam-macam ternyata endingnya bagus ya. Kebenaran tegak hari ini," ujarnya. 

Satu lagi, kata Susno Duadji yang juga tidak boleh terjadi. Yakni jangan menyalahkan media. 

"Menyalakan media massa, seolah-olah ini trail by the press, langsung mencari siapa yang menyebarkan ini awal. Lah daripada susah cari siapa yang nyebarkan ini awal, cari aja siapa yang melakukan judi online. Nah itu lebih gampang itu," tegasnya.  

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaiman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah. 

Ada sembilan poin yang dibacakan hakim dalam persidangan, salah satunya adalah segera membebaskan Pegi Setiawan dari penjara.  

Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan embebankan biaya perkara kepada negara. 

"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada Senin, 8 Juli 2024. 

"Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," timpalnya lagi disambut riuh pekikan takbir.

Sumber: viva
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita