Suasana Keributan yang Terjadi di PN Jakpus Usai SYL Divonis 10 Tahun, Pendukung: "Beliau Orang Tua Kami!"

Suasana Keributan yang Terjadi di PN Jakpus Usai SYL Divonis 10 Tahun, Pendukung: "Beliau Orang Tua Kami!"

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Keributan terjadi setelah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7). Peristiwa itu terjadi karena banyaknya pendukung SYL yang menghadiri sidang putusan hakim.

Pantauan JawaPos.com, sempat terjadi adu mulut antara pendukung SYL dengan awak media yang meliput di pengadilan. Sebab, awak media terhalang untuk mewawancarai SYL setelah divonis 10 tahun penjara.

Para pendukung SYL membuat border sehingga menghalang-halangi kerja pemberitaan. Mereka juga tidak terima kalau SYL divonis bersalah menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Beliau orang tua kami," teriak pendukung SYL.

https://www.instagram.com/reel/C9RdjDQSoDB/?igsh=cnQxbGQwMjNmc3B2

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7). Selain pidana badan, SYL juga dijatuhkan pidana denda senilai Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan surat putusan.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhkan pidana tambahan senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Uang pengganti itu harus dibayarkan SYL setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun apalabila hartanya tidak cukup maka dipidana selama 2 tahun," ucap Hakim Rianto.

Meski demikian, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.


Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.

SYL terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. 

 
SYL bersama dua anak buahnya diterbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita