GELORA.CO - Terungkap sosok oknum polisi di Maluku tersangka penganiayaan anak di bawah umur.
Oknum bernama Bripda Jeisly Matahelumual kini telah berstatus tersangka dan terancam sanksi etik.
Bripda Jeisly Matahelumual bertugas di Polres Buru Selatan di kesatuan Samapta.
Kapolres Buru Selatan AKBP Agung Gumilang, mengatakan Bripda Jeisly telah meninggalkan tugas selama enam hari dari izin yang diberikan sebelumnya.
"Awalnya izin, menjenguk neneknya yang sedang sakit parah. Kami berikan izin, namun tidak kembali sampai saat ini. Izinnya tiga hari," ujar AKBP Agung Gumilang, Rabu (17/7/2024).
"Ia melewati masa izin, dan tidak kembali ke kesatuannya," imbuhnya.
Disebutkan, pihak kesatuan juga telah menunggu yang bersangkutan memproses pelanggaran disiplin yang dilakukanya.
Sementara itu, sanksi etik terkait tindak pidana kekerasan di kawasan Halong Baru akan diproses menunggu hasil penyidikan di Polresta Ambon.
"Biarpun tidak ada kasus yang terjadi, sebenarnya kita sudah siap sidang disiplin. Jadi tentunya dalam kejadian ini, akan dilakukan disiplin dan etik yah. Nanti terkait dengan proses pidananya, nanti diproses di Polresta Pulau Ambon," tandasnya.
Motif Penganiayaan
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminullah dalam keterangan persnya menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Halong Baru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Penganiayaan terjadi setelah Bripda. Jeisly dan temannya, bersama ketiga korban mengkonsumsi minuman keras (miras) pada Senin (15/7/2024) dini hari.
Dikatakan, Bripda Jeisly emosi pasca mengetahui kalau ketiga korban merupakan pelaku yang diduga mencuri ayam milik kakeknya.
"Memang benar kejadian penganiayaan oknum anggota polisi di Halong Baru. Itu terjadi setelah pelaku tahu kalau yang mencuri ayam milik kakeknya adalah ketiga korban," kata Kabid Humas Polda Maluku, Rabu (17/7/2024).
Usai mengkonsumi miras, terlapor dan teman-temannya menuju tempat nonton bareng partai final Uero.
Kala itu, terlapor sempat menanyakan kasus pencurian ayam dan dijawab secara spontan oleh korban KK, bahwa mereka yang mencuri ayam.
"Saat tahu para korban yang mencuri ayam, terlapor naik pitam dan kemudian menemui dan menganiaya JS yang sedang menonton bola," jelasnya.
Terlapor juga menyuruh salah seorang temannya Rikardo Tentua untuk memanggil korban YT.
Keduanya kemudian dibawa ke rumah kosong milik terlapor. Di sana, mereka kemudian dianiaya menggunakan kepalan tangan.
Saat itu, Terlapor kembali menyuruh Rikardo untuk memanggil korban KK.
Tak berselang lama korban datang dan langsung dianiaya. "Setelah itu korban JS dan YT langsung melarikan diri," jelasnya.
Akibat insiden itu, ketiga korban mengalami luka-luka, korban KK mengalami bengkak di kepala dan wajah.
Sementara Korban JS mengalami luka robek di wajah, bengkak dan memar di dahi. Sedangkan korban YT mengalami luka robek di pelipis kiri.
Kabid Humas menjelaskan, menurut keterangan Ketua RW setempat, para korban memang terkenal suka miras dan mabuk, juga sering melakukan keributan/keonaran di lingkungan tempat tinggal mereka.
Seperti melempar kantor desa dan melempar kaca mobil milik pendeta sampai pecah dan juga memukul orang.
"Kebiasaan ketiga korban sering nongkrong di jalan-jalan dan mengkonsumsi alkohol sampai larut malam, melakukan tindakan pemukulan terhadap orang di jalan, sering terlibat tauran dengan anak-anak sekolah dan kejahatan-kejahatan lainnya di komplek," tambahnya.
Meski para korban berkelakuan nakal, tetapi Polda Maluku tetap menyayangkan perbuatan Bripda Jeisly yang main hakim sendiri.
"Seharusnya bila benar terjadi pencurian maka ditindak lanjuti sesuai proses hukum, bukan dengan melakukan main hakim sendiri dengan melakukan penganiayaan," tuturnya.
Atas kasus tersebut, Polda Maluku akan melakukan penyelidikan terhadap kedua pihak, baik oknum anggota maupun para remaja korban ini yang sering mengganggu ketertiban umum.
"Khusus anggota akan ditindak tegas baik secara pidana maupun kode etik, bagi anggota bila terbukti bersalah," pungkasnya
Sumber: Tribunnews