Soroti Kebijakan 'Cleansing' Ratusan Guru Honorer, P2G: Mereka Syok, Ada yang Sehari Ngajar Langsung Diberhentikan

Soroti Kebijakan 'Cleansing' Ratusan Guru Honorer, P2G: Mereka Syok, Ada yang Sehari Ngajar Langsung Diberhentikan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) merasa prihatin melihat kondisi guru honorer.

Sebelumnya pada 4 Juli 2024, P2G melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR-RI untuk membahas kondisi guru Honorer di beberapa daerah di Indonesia, seperti Provinsi Jawa Barat, Provinsi Lampung dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
 
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri menyatakan, selepas RDPU dengan Komisi X, kondisi guru honorer makin mencekam, terutama di DKI Jakarta. 
 
“Pada 5 Juli 2024 atau pada minggu pertama masuk sekolah negeri tahun ajaran baru 2024/2025 di DKI Jakarta, para guru honorer mendapatkan pesan horor. Yaitu bahwa mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah. 

Selain itu Kepala sekolah mengirimkan formulir Cleansing Guru Honorer kepada para guru honorer agar mereka isi,” kata Iman dalam keterangan tertulis, Senin (15/7).
 
Para guru honorer di Jakarta merasa syok karena secara mendadak diberhentikan kerja. Kondisi ini juga menimpa beberapa anggota P2G DKI Jakarta yang notabene adalah guru honorer. 
 
“Mereka syok, ada yang sudah mengajar 6 tahun atau lebih. Mereka sebenarnya sedang menunggu seleksi PPPK 2024, namun jika diberhentikan seperti ini kesempatan mereka untuk ikut PPPK juga hilang," jelasnya.
 
Menurut Iman, fenomena ‘pengusiran halus’ para guru honorer ini terjadi di berbagai daerah. Namun memang metode Cleansing baru ditemui di Jakarta. Sampai 15 Juli 2024, tercatat sudah ada 77 laporan guru honorer yang terdampak kebijakan Cleansing di Jakarta. 
 
Jika melihat rekapan Cleansing untuk daerah Jakarta Utara saja, tercatat 173 guru honorer yang akan dan sudah mengalami Cleansing. Artinya, jumlah terdampak Cleansing bisa sampai ratusan. 
 
“Ada yang menangis, ada yang kebingungan bagaimana memberitahu keluarga di rumah karena dalam waktu singkat karirnya sebagai guru kandas begitu saja. Sampai hari ini mereka masih bertanya-tanya, ini kebijakan apa dan kenapa mereka diperlakukan seperti itu? Tanpa pemberitahuan, dan tanpa persiapan," kata Iman.
 
Dia mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima P2G, praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005. Menurutnya Pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
 

Iman menambahkan, jika kebijakan Cleansing ini merupakan dampak dari upaya menata kebijakan ASN sebagaimana amanat UU Aparatur Sipil Negara nomor 20 tahun 2023, maka bertentangan dengan asas dalam Undang-Undang tersebut. 

Bahwa penyelenggaraan kebijakan ASN, berdasarkan pada asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, pendelegasian, netralitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan keterbukaan.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita