GELORA.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memutuskan pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, pada Rabu (3/7/2024) kemarin.
Hasyim dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik dengan melakukan tindakan asusila kepada CAT, seorang panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Dalam pengakuan CAT yang diungkap DKPP, ia mengklaim telah dirayu secara paksa oleh Hasyim untuk berhubungan badan.
CAT pun menolak ajakan Haysim tersebut, karena ia tahu Hasyim ini sudah menikah dan memiliki tiga orang anak.
Selain itu CAT juga mengaku enggan menjadi perusak rumah tangga Hasyim.
Atas dasar itulah CAT tak tertarik dengan rayuan Hasyim ketika mereka berada di Bali pada 30 Juli 2023 lalu.
Diketahui Hasyim dan CAT berada di Bali saat itu dalam rangka bimbingan teknis (bimtek) untuk PPLN.
“Pengadu (CAT) telah berkali-kali menolak ajakan teradu (Hasyim), karena pengadu mengetahui bahwa teradu memiliki istri dan tiga anak di Indonesia, dan pengadu tidak mau menjadi perusak rumah tangga orang,” demikian bagian dari isi putusan sidang etik Hasyim, dilansir WartakotaLive.com, Kamis (4/7/2024).
Masih dari pengakuan CAT, Hasyim disebutkan mengungkap kondisi rumah tangganya sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian.
Pada isi putusan lainnya, Hasyim disebut membantah pengakuan CAT.
Karena dalam perbincangan awal pertemuan tersebut, tidak ada sama sekali terbesit dalam benak Hasyim untuk merayu, apalagi hingga membina hubungan asmara dengan CAT.
“Tidak benar bahwa teradu menyatakan kondisi keluarga teradu sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian."
"Faktanya justru pengadu lah yang pada saat itu berupaya dekat dengan teradu dengan bercerita hal yang sesungguhnya bersifat personal seperti soal keluarga pengadu kepada teradu,” sebagaimana dikutip dari pertimbangan putusan DKPP.
Selanjutnya anggota DKPP, J Kristiadi mengungkap Hasyim terbukti telah mengincar CAT sejak awal.
Pasalnya hasyim kerap memberikan perlakuan khusus secara sistematis kepada CAT.
Haysim juga berupaya menjalin hubungan pekerjaan yang dibarengi dengan kepentingan pribadinya yang bersifat seksual.
"Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada pengadu."
“Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual," ungkap Kristiadi.
Kemudian pada Oktober 2023, DKPP menyebut Hasyim memaksa CAT untuk berhubungan badan di sebuah hotel di Den Haag Belanda.
Saat itu Hasyim sedang menjalankan kunjungan masa tahapan Pemilu 2024.
Hubungan badan antara Hasyim dan CAT pun terjadi setelah CAT sempat melakukan penolakan.
Usai berhubungan badan, Hasyim disebut berjanji akan menikahi CAT.
Akibat pemaksaan tersebut, korban atau pengadu kemudian mengalami gangguan kesehatan, hingga disarankan untuk menjalani pemeriksaan ke dokter khusus.
Tak cukup sampai disitu, Haysim juga terbukti sengaja mengubah aturan larangan menikah sesama penyelenggara dalam Peraturan KPU (PKPU).
Hasyim dinilai sengaja menyusupkan kepentingan pribadi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.
Dalam menyusun PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, Hasyim menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.
Hasyim menghapus pasal terkait berisi larangan pernikahan, pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan, menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI sepatutnya diapresiasi.
Pasalnya putusan DKPP ini merupakan langkah tegas dan progresif untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu, terlebih kasus yang menjerat Hasyim berkenaan dengan tindakan asusila.
"Ini langkah tegas dan progresif yang dilakukan oleh DKPP untuk menjaga integritas pemilu, apalagi ini berkaitan dengan tindakan asusila yang sangat merugikan bagi korban dan mencederai institusi penyelenggara pemilu," kata Neni kepada Tribunnews.com, Rabu (3/7/2024).
Menurut Neni, putusan DKPP ini menjadi alarm atau peringatan bagi penyelenggara pemilu pada semua level, khususnya KPU agar jangan main-main dengan integritas pemilu.
Mengingat KPU selama ini menjadi aktor penting dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan.
Sehingga integritas pemilu perlu dijaga agar tidak kian jauh dari moralitas dan etika.
"Saya juga berharap ini menjadi pembelajaran berharga untuk semua jajaran penyelenggara pemilu di semua level agar tidak main-main dengan integritas pemilu," ungkapnya
Sumber: Tribunnews