Setelah Jepang, Kini Australia Jatuhkan Sanksi ke Pemukim Israel

Setelah Jepang, Kini Australia Jatuhkan Sanksi ke Pemukim Israel

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Setelah Jepang, Kini Australia Jatuhkan Sanksi ke Pemukim Israel

GELORA.CO -
Australia telah menjatuhkan sanksi dan larangan perjalanan terhadap pemukim Israel yang dituduh melakukan kejahatan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki. Beberapa negara telah melakukan sanksi seperti ini terhadap para pemukim Israel.

Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong mengumumkan sanksi tersebut pada hari Kamis (25/7/2024), ditujukan pada tujuh pemukim Israel dan kelompok pemukim garis keras yang dikenal mendirikan pos-pos ilegal baru.

Kelompok tersebut, Hilltop Youth, menghasut dan melakukan kekerasan terhadap warga Palestina, kata Wong, sementara para pemukim yang diberi sanksi telah melakukan pemukulan, penyerangan seksual, dan penyiksaan.

"Kami menyerukan Israel untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku kekerasan pemukim serta menghentikan aktivitas permukiman yang sedang berlangsung, yang hanya mengobarkan ketegangan, semakin merusak stabilitas dan prospek solusi dua negara," kata Wong dalam sebuah pernyataan.

Langkah pemerintah Australia ini mengikuti tindakan serupa oleh sekutunya yakni Inggris, Amerika Serikat, Kanada, dan Jepang. Pada tanggal 11 Juni, AS, pendukung setia Israel, mengumumkan gelombang sanksi baru terhadap beberapa pemukim Israel dan kelompok nasionalis sayap kanan Israel, Lehava.

“Amerika Serikat tetap sangat prihatin terhadap kekerasan ekstremis dan ketidakstabilan di Tepi Barat, yang merusak keamanan Israel sendiri,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller saat itu. “Kami sangat mendorong pemerintah Israel segera mengambil langkah-langkah untuk meminta pertanggungjawaban individu dan entitas tersebut.”

Sementara Kementerian Luar Negeri Jepang mengumumkan Selasa (23/7/2024) memberikan sanksi pembekuan aset kepada empat pemukim Israel. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memberikan kontribusi terhadap upaya internasional dalam mencapai perdamaian dan menyelesaikan masalah terkait tindakan kekerasan oleh pemukim Israel di Tepi Barat. 

“Pemerintah Jepang telah memperkenalkan upaya berdasarkan Undang-Undang Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri, berdasarkan Pemahaman Kabinet tentang 'Pembekuan Aset bagi pemukim Israel yang terlibat dalam tindakan kekerasan mulai 23 Juli 2024’," kata kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan.  Sanksi keuangan terdiri dari pembatasan pembayaran dan transaksi modal. 

Peningkatan Kekerasan


Menyusul pengumuman Australia, Kedutaan Besar Israel di Canberra mengutuk tindakan kekerasan terhadap komunitas Palestina. “Israel adalah negara hukum dan akan berupaya membawa minoritas ekstrem yang terlibat ke pengadilan,” kata seorang juru bicara kepada kantor berita Reuters.

Kekerasan pemukim Israel dan serangan militer di Tepi Barat yang diduduki telah meningkat selama perang Israel di Gaza, menewaskan sedikitnya 589 warga Palestina sejak 7 Oktober, menurut pejabat Palestina. Selama periode yang sama, setidaknya 17 warga Israel, termasuk tentara, tewas dalam serangan di wilayah melibatkan warga Palestina, menurut angka resmi Israel.

Australia menganggap pemukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal dan merupakan hambatan bagi perdamaian. Dalam putusan penting pada tanggal 19 Juli, Mahkamah Internasional menemukan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat, adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.

Perluasan permukiman meningkat tajam sejak Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu kembali berkuasa pada akhir tahun 2022. Menteri Keuangannya Bezalel Smotrich, yang mengawasi perluasan permukiman dan tinggal di permukiman Israel, telah menjanjikan “sejuta pemukim baru”.

Sumber: inilah
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita