GELORA.CO - Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy setuju dengan ramainya desakan masyarakat yang mengharapkan ada sanksi pemberhentian kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari, jelang sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Olivia mengatakan bahwa Hasyim sebagai pejabat publik tidak pantas mencotohkan hal-hal berupa dugaan tindakan asusila yang melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Kalau secara administratif, ya diberhentikannya secara tetap, karena dia tidak memberikan contoh yang baik. Tidak lagi menjadi ketua KPU, dia kan jadi contoh buruk ya, preseden,” ujar Olivia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
Ia menambahkan, jika Hasyim terbukti melanggar maka juga bisa dijerat Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengingat jabatan yang saat ini diemban. “Dan juga bisa dikenakan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan kasus yang dia lakukan tersebut. Kalau di dalam sanksi di TPKS kan juga ada pemberatan, sepertiga hukuman terhadap mereka, termasuk tokoh pejabat publik,” ucap Olivia.
Olivia menerangkan, seharusnya Hasyim sebagai seorang pejabat bisa memberikan contoh terhadap jajarannya dengan apa yang ia lakukan. Namun, melihat permasalahan yang ada, Hasyim lebih baik diberhentikan.
“Secara hukum dia boleh diproses dengan undang-undang TPKS, tapi secara administratif diberhentikan sih sebenarnya. Nanti kemudian ada di KPU-KPU daerah lainnya juga dapat melakukan hal yang sama, misalkan, kemudian ada yang (bilang) yang pusat aja enggak kena, jadi daerah gitu ada pembanding, jadi tidak boleh ada impunitas,” tuturnya.
Diketahui, DKPP bakal menggelar sidang putusan terhadap kasus dugaan asusila yang menyeret nama Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
“Benar (sidang putusan pada Rabu mendatang),” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam pesan tertulisnya, Senin (1/7/2024).
Dia menambahkan, nantinya sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ketua KPU itu akan dibuka secara terbuka.
Sebagai informasi, Hasyim tersangkut lagi dengan tuduhan hubungan asmara dan telah diadukan ke DKPP buntut dugaan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Perwakilan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) Aristo Pangaribuan selaku kuasa hukum dari pengadu Hasyim meminta DKPP mencopot jabatan Hasyim.
“Hasilnya sudah ditutup. Jadi kita tunggu nanti putusannya, dia (DKPP) enggak ngasih tau kapan, karena kan perlu musyawarah. Biasanya perlu tiga minggu sampai sebulan. Kita tadi dikasih kesempatan closing statement, kita minta untuk petitumnya diberhentikan sebagai Ketua KPU juga anggota KPU,” kata Aristo di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Sumber: inilah