GELORA.CO - Hasyim Asyari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI usai dinilai melanggar melanggar kode etik oleh DKPP. Usai pembacaan putusan oleh DKPP, Hasyim langsung mengadakan konferensi pers di Kantor KPU RI.
Konferensi pers itu turut dihadiri oleh sejumlah anggota KPU RI dan pimpinan KPU di tingkat provinsi.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan hadirnya sejumlah anggota dan pimpinan KPU di tingkat provinsi dalam konferensi pers itu merupakan sebuah ironi.
Sebab, mereka seakan memberi dukungan moral kepada Hasyim sebagai pelaku asusila dan tak menaruh hormat kepada kaum perempuan yang jadi korban.
"Sangat ironis mereka membersamai seseorang yang melakukan pelanggaran etika dan sudah diputus oleh DKPP. Tindakan yang sangat tidak etis dan mencederai rasa keadilan," kata dia melalui sambungan telepon pada Minggu (7/7).
Titi juga menambahkan, hadirnya anggota dan pimpinan KPU bersama Hasyim menjadi tanda tak demokratisnya kepemimpinan di KPU. Selain itu, kasus yang melibatkan Hasyim juga menjadi tanda bahwa sistem kerja kolektif kolegial yang berlaku di KPU tak berjalan dengan baik.
"Satu orang dapat memaksakan kehadiran orang lain untuk sebuah kepentingan yang tidak berurusan dengan kepentingan kelembagaan KPU," ucap dia.
Secara kelembagaan, Titi menambahkan, KPU mestinya menyampaikan permintaan maaf kepada publik bahkan korban. Apabila KPU menolak meminta maaf, maka dia menilai terdapat inkonsistensi yang telah dilakukan KPU.
"Saya lihat ada standar ganda KPU, tidak bersedia meminta maaf kepada publik tetapi di saat yang sama secara bersama-sama dan terbuka membersamai pelaku pelanggaran etika yang korbannya adalah seorang perempuan secara bersama-sama bisa dikatakan dengan tim lengkap," ujar dia.
DKPP menggelar sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7). Hasyim Asyari menjadi satu-satunya teradu dalam perkara ini atas laporan dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Majelis sidang DKPP dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pengadu. DKPP menilai, tindakan Hasyim terhadap pelapor di luar kewajaran antara atasan dan bawahan.
”Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Hasyim disebut memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi. Termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu pada saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Hasyim dinilai tidak menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagi penyelenggara Pemilu oleh pengadu. Ia melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a Pasal 16 huruf e dan Pasal 19 huruf e.
Sumber: kumparan