GELORA.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Kejagung menilai vonis hakim tidak sesuai dengan fakta hukum.
"Iya kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Kapusprnkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (25/7).
Harli menyoroti pertimbangan hakim tentang tidak adanya saksi yang melihat pembunuhan Ronald kepada pacarnya, Dini Sera. Menurutnya, fakta ini terbantahkan dari oleh bukti-bukti lain seperti CCTV.
"Saat ini kita sedang menunggu salinan putusan pengadilan sebagai dasar penyusunan memori kasasi. Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya," jelas Harli.
Sebelumnya, Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik membacakan vonis dengan tegas. Dia menyampaikan bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari eks anggota DPR RI Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga.
Karena itu, lanjut dia, majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Majelis memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Dan memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabat terdakwa, Ronald Tannur.
Vonis Ronald Tannur jelas jauh dari tuntutan JPU atau sidang sebelumnya. JPU menuntut Ronald Tannur dihukum 12 tahun dan membayar ganti restitusi pada keluarga korban atau ahli waris sejumlah Rp 263,6 juta. Korban yang dimaksud adalah Dini Sera.
Dini tewas pada Oktober 2023 di Surabaya. Setelah Dini dan Ronald menghabiskan waktu berdua di salah satu klub dan pub karaoke di salah satu mal Surabaya. Ronald Tannur adalah anak dari eks anggota DPR RI Edward Tannur
Sumber: jawapos