GELORA.CO - Bareskrim Polri membongkar kasus fidusia jaringan internasional berupa penjualan sepeda motor secara ilegal. Dalam perkara ini sepeda motor akan diselundupkan ke luar negeri. Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka yakni NT, ATH, WRJ, HS, FI, HM, dan WS.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Januari 2024 soal adanya gudang penampungan sepeda motor ilegal di wilayah Kepala Gading, Jakarta Utara. Saat digerebek, polisi mengamankan tersangka WS.
Kasus dikembangkan hingga menggerebek gudang penampungan lainnya yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat. Di Kita Kembang polisi menangkap WRJ dan HS. Lalu, polisi menangkap empat pelaku lainnya yakni NT, ATH, FI, dan HM yang berperan sebagai debitur hingga pencari debitur.
"Selanjutnya tim Bareskrim Polri berkordinasi dengan pihak KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk melakukan pembatalan ekspor terhadap kontainer berisikan kendaraan bermotor yang telah siap dikirim ke luar negeri," kata Djuhandani, Kamis (18/7).
Djuhandani mengatakan, ratusan motor itu diperoleh dari sejumlah dealer motor yang ada di Pulau Jawa. Modusnya sindikat ini akan mencari para debitur untuk dimintai KTP. Warga yang mau dijanjikan uang Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
KTP warga tersebut akan digunakan oleh para pelaku untuk mengajukan kredit ke leasing. "Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkordinasi dengan eksportir untuk stuffing atau proses memuat barang ke dalam kontainer," imbuhnya.
Motor-motor ilegal ini akan dikirim ke sejumlah negara. Seperti Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria. "Untuk satu unit motor, untuk dijualnya di luar negeri tentu saja akan mengikuti standar di mana negara itu harga nilai standar yang ada di luar negeri, itu lah keuntungan mereka," jelasnya.
Sindikat ini diduga sudau beroperasi sejak 2021. Adapun jumlah motor yang berhasil dikirim mencapai 20 ribu unit. Dengan begitu, jumlah kerugian yang timbul diperkirakan mencapai Rp 876 miliar.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 7 tahun
Sumber: jawapos