Perpanjangan STNK 5 Tahunan Ternyata Bisa Tanpa KTP Pemilik Kendaraan, Simak Syarat dan Caranya!

Perpanjangan STNK 5 Tahunan Ternyata Bisa Tanpa KTP Pemilik Kendaraan, Simak Syarat dan Caranya!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Sebagaimana diketahui, selama ini masyarakat mengetahui jika saat memperpanjang STNK lima tahunan diperlukan KTP pemilik, baik itu yang asli maupun fotokopi.
 
Namun ternyata memperpanjang STNK lima tahunan tidak sepenuhnya diwajibkan membawa fotokopi data diri pemilik. 
 
Meskipun begitu, hal ini berlaku hanya dalam kondisi tertentu, yaitu akan mengurus balik nama kepemilikan baru kendaraan tanpa perlu menyertakan KTP pemilik lama, dan jika KTP hilang saat mengurus perpanjangan STNK. Lantas apa saja syaratnya?
 
Dikutip dari laman Astra Daihatsu, ada sejumlah syarat perpanjangan STNK tanpa menyertakan KTP pemilik, yaitu:
 
1. Surat STNK dan BPKB asli dan fotokopi.
 
2. Fotokopi KTP pemilik baru.
 
3. Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani oleh penjual untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian.
 

 
4. Surat keterangan kehilangan jika saat perpanjangan STNK, pemilik kendaraan sedang kehilangan KTPnya. 
 
Khusus untuk mengurus perpanjangan STNK karena pergantian kepemilikan kendaraan (mengurus balik nama dengan KTP pemilik baru), masih ada langkah-langkah yang harus ditempuh pemilik kendaraan.
 
1. Mendatangi kantor SAMSAT dan melakukan cek fisik kendaraan
 
Langkah ini melibatkan petugas SAMSAT untuk mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan.
 
Hasil cek fisik berupa copy-an nomor rangka dan mesin kendaraan akan disatukan dalam sebuah berkas, lalu ikuti arahan petugas SAMSAT untuk menuju loket verifikasi.
 
2. Mengajukan proses balik nama 
 
Pemilik kendaraan akan diarahkan ke loket untuk verifikasi dokumen yang telah disertakan. Setelah diverifikasi, fotokopi hasil cek fisik untuk proses selanjutnya dan menuju loket pendaftaran balik nama.
 
 
Serahkan semua berkas kepada petugas, yaitu fotokopi KTP, BPKB, STNK, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan. Setelah proses selesai, semua berkas kecuali STNK asli dan fotokopi akan dikembalikan, dan mendapatkan tanda terima.
 
3. Proses ganti data BPKB
 
Langkah selanjutnya adalah mengganti data baru di BPKB. Namun proses ini membutuhkan proses beberapa hari dan tidak bisa sehari jadi. Ikuti saja pengarahan dari petugas SAMSAT karena bisa saja proses di tiap wilayah berbeda-beda.
 
Berdasarkan pengalaman JawaPos.com, proses pengambilan BPKB baru membutuhkan waktu sekitar 3 bulan dan mengambil di kantor SAMSAT.
 
Untuk pengambilan STNK baru, prosesnya tidak selama BPKB baru, yaitu dengan mendatangi loket balik nama di SAMSAT sambil membawa tanda terima dan dokumen-dokumen yang dikembalikan, seperti KTP asli, kuitansi pembelian kendaraan, dan dokumen terlampir lainnya.
 
Jangan lupa siapkan sejumlah dana untuk pengurusan STNK dan balik nama, karena akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan resmi.
 
 
Dikutip dari laman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berikut adalah rincian biaya perpanjangan STNK kendaraan roda dua dan roda empat serta pengurusan BPKB, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. 
 
• Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua atau 3: Rp 100.000
 
• Perpanjang STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000
 
• Pengesahan STNK kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 25.000
 
• Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000
 
• Penerbitan TNKB (plat) kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 60.000
 
• Penerbitan TNKB (plat) kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
 
• Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 225.000
 
• Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000


Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita