GELORA.CO - Mencuat pengakuan maut Cindra Aditi di media sosial hingga media massa. Di mana pengakuan itu berisi tentang ajakan maut Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Belanda.
Pengakuan itu tertulis di salinan putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada bagian Pertimbangan Putusan halaman 61-62. "Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu (Cindra) bahwa Teradu (Hasyim) memaksa melakukan hubungan badan, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada 2 s.d 7 Oktober 2023, dilaksanakan kegiatan bimtek PPLN di Den Haag.
Pada kegiatan tersebut, Teradu hadir pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda," bunyi petikan dari salinan putusan DKPP.
Ironisnya, Cindra akui pada malam hari 3 Oktober 2023 dihubungi Hasyim untuk datang ke kamar hotel si Ketua KPU RI. Lalu Cindra datang ke kamar Hasyim dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar itu.
"Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan," bunyi salinan putusan DKPP.
Namun, Cindra menolak. Akan tetapi, Hasyim tetap saja memaksa Cindra untuk berhubungan badan.
"Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi." - Cindra Alami Gangguan Fisik Ironisnya, dalam sidang pemeriksaan, Cindra menyatakan, seusai kejadian tersebut, seminggu kemudian pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik.
Kemudian, pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya.
"Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara Pengadu dan Teradu.
Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan Whatsapp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter. Kemudian Teradu menjawab, “iyaa siap sayang”," bunyi salinan putusan DKPP.
Hasyim lalu mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Teradu yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption “semoga kita sehat selalu.” Dalam sidang pemeriksaan, Hasyim mengakui bahwa kata “kita” yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah Teradu dan Pengadu.
Maka, berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara Teradu dengan Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023
Sumber: tvOne