Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah dan Dibebaskan, Hotman Paris: Proses Hukum Jadi Tertawaan

Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah dan Dibebaskan, Hotman Paris: Proses Hukum Jadi Tertawaan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam putusan praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan memerintahkan sapaya proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan dihentikan.
 
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan supaya Pegi Setiawan dibebaskan dari dalam tahanan. Hal ini langsung direspons cepat oleh polisi dengan membebaskan yang bersangkutan dari dalam tahanan tadi malam.
 
Dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan membuktikan penyidik menggunakan scientific crime investigation hanya dilakukan pada proses pembuktian Pegi pada nama saja, sebagaimana diungkapkan mantan Kabareskrim Susno Duaji, beberapa waktu lalu.
 
Terhadap proses penyelidikan dan penyidikan pada Pegi Setiawan sebagai salah satu pembunuh mendiang Vina Cirebon, penyidik sepertinya tidak dapat melakukan scientific crime investigation. Terbukti apa yang dilakukan penyidik Polda Jabar akhirnya dimentahkan oleh majelis hakim dalam putusan praperadilan.
 
Pengacara keluarga mendiang Vina Cirebon ikut berkomentar dengan dikabulkannya permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Dia menyatakan bahwa kasus pembunuhan Vina tidak akan dapat mengunggap fakta yang sebenarnya dengan Pegi Setiawan dinyatakan bersalah atau tidak bersalah.
 
"Putusan praperadilan, Hotman mengatakan berulang kali kasus Vina tidak bisa lagi dituntaskan hanya dengan penyidikan terhadap Pegi. Apakah bebas atau tidak bebas, kasus Vina tidak akan terungkap. Nah, sekarang menjadi tontonan, menjadi bahan tertawaan masyarakat proses hukum di negeri ini," kata Hotman Paris dalam video diunggah di Instagram.
 
 
Hotman Paris sendiri sejak beberapa waktu lalu tidak terlalu yakin bahwa Pegi Setiawan si kuli bangunan merupakan pelaku pembunuhan kasus Vina. Karena kesaksian 5 orang terpidana menyatakan bukan Pegi si kuli bangunan pelakunya. Hanya ada 1 orang terpidana menyatakan Pegi merupakan pelaku pembunuhan Vina.
 
Menurut Hotman Paris, satu-satunya cara untuk membongkar fakta kasus pembunuhan Vina Cirebon adalah dengan membentuk tim pencari fakta.
 
"Satu-satunya jalan adalah bentuk tim pencari fakta, tidak ada jalan lain. Kalau bapak Presiden Jokowi (berkenan), bentuk tim pencari fakta. Seluruh rakyatmu menunggu," tandas Hotman Paris.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita