Penangkapan Pegi Setiawan Dianggap Hanya Untuk Tenangkan Masyarakat

Penangkapan Pegi Setiawan Dianggap Hanya Untuk Tenangkan Masyarakat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menilai kliennya hanya korban salah tangkap Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya Muhamad Rizky alias Eki. Pegi ditangkap karena kegaduhan terjadi di tengah masyarakat setelah kasus ini kembali mencuat ke publik.
 
"Bisa jadi (untuk menenangkan masyarakat)," kata Toni dalam Podcast Deddy Corbuzier, Kamis (18/7).
 
Toni mengatakan, sebelum penangkapan kliennya, penyidik Polda Jawa Barat telah melakukan profiling terhadap orang-orang yang bernama Pegi Setiawan. Andai saja kliennya tidak menang di gugatan praperadilan, maka berpotensi penangkapan Pegi akan menutup pelaku sesungguhnya.
 

"Sehingga Pegi Setiawan kalau dicurigai masyarakat belum pernah diperiksa, kalau Pegi kuli ini bisa sampai disidangkan selesai, Pegi yang lain bebas," jelasnya.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
 
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
 

 
"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
 
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.
 
"Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman.

Sumber: jawapos

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita