Pegawai Bank Bobol Ratusan Rekening Nasabah yang Terblokir, Raup Rp 1,3 Miliar

Pegawai Bank Bobol Ratusan Rekening Nasabah yang Terblokir, Raup Rp 1,3 Miliar

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Pegawai Bank Bobol Ratusan Rekening Nasabah yang Terblokir, Raup Rp 1,3 Miliar

GELORA.CO -
Seorang pegawai Bank Jago berinisial IA (33) ditangkap polisi usai membobol ratusan rekening yang telah diblokir. Akibat kejadian tersebut, Bank Jago mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.

"Penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (10/7).

Ade menambahkan, pelaku membobol ratusan rekening dengan cara memerintahkan bagian agent command center untuk mengajukan permintaan membuka blokir rekening. Lalu, pelaku yang bekerja pada bagian contact center specialist menyetujui pengajuan tersebut.

"Kemudian (pelaku) menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago," ujar dia.

Total, ada 112 rekening yang sudah disetujui oleh pelaku untuk dibuka blokirnya. Setelah rekening yang diblokir terbuka, pelaku memindahkan uang yang tersimpan di rekening tersebut ke rekening lain yang telah disiapkan.

Pelaku, sambung Ade, ditangkap di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (4/7). Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya ponsel yang dipakai oleh pelaku.

"Total uang yang dipindahkan sebesar Rp 1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh tersangka," ucap dia.

Akibat perbuatannya, IA disangkakan Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pelaku juga sudah dipecat setelah kejadian ini.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita