PDIP Desak Jokowi Tetapkan Kudatuli sebagai Pelanggaran HAM Berat

PDIP Desak Jokowi Tetapkan Kudatuli sebagai Pelanggaran HAM Berat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Presiden Joko Widodo diminta segera menetapkan peristiwa 27 Juli 1996 atau Kudatuli sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

“Kita sepakat, bagaimana mendesak Jokowi agar peristiwa 27 Juli ini menjadi dimasukkan dalam pelanggaran HAM berat,” tegas Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning di Kantor PDIP, Menteng, Jakarta, Sabtu (20/7).


Ribka sendiri mengaku kecewa dengan minimnya perhatian Presiden Jokowi atas kerusuhan di Kantor PDIP yang semula bernama PDI 28 tahun silam. Bahkan Jokowi tidak memasukkan peristiwa Kudatuli ke dalam 12 kasus pelanggaran HAM berat sebagaimana rekomendasi Tim Non Yudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat.

Adapun, ke-12 peristiwa pelanggaran HAM berat itu adalah peristiwa 1965-1966; peristiwa penembakan misterius 1982-1985; peristiwa Talangsari, Lampung 1989; Rumoh Geudong dan Pos Sattis, di Aceh 1989; penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998; peristiwa kerusuhan Mei 1998; peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999.

Kemudian peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999; peristiwa Simpang KKA, di Aceh tahun 1999; peristiwa Wasior, di Papua 2001-2002; peristiwa Wamena, Papua di 2003; dan peristiwa Jambo Keupok, di Aceh tahun 2003.

“Kita akan protes dan berjuang supaya peristiwa 27 Juli masuk dalam pelanggaran HAM berat. Kita enggak bisa kalau melawan sendiri, harus bersama sama," tandasnya

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita