Muncul Wacana Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Bayar Asuransi TPL pada 2025

Muncul Wacana Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Bayar Asuransi TPL pada 2025

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Wacana kewajiban membayar asuransi bagi pemilik kendaraan bermotor akan diberlakukan mulai tahun 2025. Asuransi third party liability (TPL) merupakan jenis asuransi yang akan diwajibkan pada tahun depan.
 
Dikutip dari laman DPR RI, pembayaran premi asuransi TPL akan diwajibkan untuk semua pemilik kendaraan bermotor. Asuransi ini nantinya akan memberikan perlindungan terhadap tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
 
Menurut rencana, pembayaran premi asuransi TPL ini akan termasuk dalam pembayaran premi Jasa Raharja.
 
Kewajiban asuransi ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) sebagai
regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam Pasal 52 angka 15 tentang Program Asuransi
Wajib.
 
Wacana asuransi TPL muncul karena dilatarbelakangi oleh tingginya korban kecelakaan pada tahun 2023 yang mencapai
148.000 kasus berdasarkan data Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri. 
 
Lalu dari data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), pembayaran klaim kendaraan bermotor mencapai
Rp 7 triliun pada tahun 2023.
 
Menurut Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Wayan Pariama, asuransi TPL bisa mengurangi beban pemerintah dalam meng-cover biaya kompensasi bagi korban kecelakaan.
 
“Third Party Liability sebagai asuransi wajib dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta, sekaligus memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya," terangnya.
 
Sementara itu, OJK menilai ada sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian sebelum kebijakan ini diterapkan, antara lain sinergitas kebijakan pada lembaga/instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan, dan lembaga/instansi yang menangani kebijakan program pemerintah yang diwajibkan.
 
Selain itu, mekanisme kebijakan asuransi TPL juga jangan sampai malah memberatkan masyarakat, namun justru harus memudahkan mereka.
 
“Karena saat ini dalam pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah dilengkapi dengan kewajiban pembelian asuransi kendaraan bermotor,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono seperti dikutip dari Antara.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita