GELORA.CO - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat motoran di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kegiatan motoran di IKN juga diikuti oleh sejumlah artis dan influencer untuk mengecek kondisi pembangunan Tol IKN.
Menunggangi motor gede (moge) beraliran bobber Honda Rebel 500, Menteri Basuki tampak gagah dengan outfit jaket hitam, celana jeans, kacamata hitam dan helm retro.
Big Bike Honda Rebel 500 pertama kali diluncurkan di Indonesia pada 2017 silam. Motor ini dibekali ban lebar, tangki mendongak berkapasitas 11,2 liter dan setang kemudi lebar.
Mengutip laman resmi Honda, lampu depan moge tersebut memiliki diameter 135mm dengan speedometer berlayar LCD negatif dan backlight biru. Letak kunci kontaknya berada di bawah sisi kiri tangki bahan bakar.
Pada bagian rodanya disematkan ban Dunlop berukuran 130/90-16 di bagian depan. Sedangkan bagian belakangnya berukuran 150/80-16 dengan roda aluminium cor 16 inci.
Fitur yang tersemat adalah assist/slipper clutch sehingga mempermudah dan memperhalus saat melakukan perpindahan gigi.
Melihat dapur pacunya, Honda Rebel 500 menggendong mesin 471cc 8-valve, liquid-cooled parallel twin-cylinder sama persis dengan Honda CBR500R.
Komponen PGM-FI fuel injection yang telah direvisi disematkan untuk menghadirkan kemampuan jelajah.
Dengan torsi maksimum 45,8Nm pada 5.500 rpm, tenaga puncak yang disemburkan mencapai 35,2kW pada 8.500rpm.
Tiga pilihan warna ditawarkan, yaitu Matte Axis Gray Metallic, Matte Pearl Summit White dan Pearl Spencer Blue.
Saat diluncurkan, Honda Rebel 500 dibanderol Rp191 jutaan hingga Rp196 jutaan OTR (On The Road) Jakarta
Ada satu hal menarik dari Moge Honda Rebel 500 yang ditunggangi Menteri PUPR Basuki. Ternyata setelah dicek status pajaknya, moge itu belum diperpanjang.
Pengecekan di situs Bapenda Jabar pada 31 Juli 2024, moge Menteri Basuki berplat B4545 KXZ ini telah melewati jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan 6 Maret 2024.
Motor tersebut seharusnya membayar pajak yang terdiri dari biaya PKB Pokok (Rp2.594.300), PKB denda (Rp259.500), SWDKLLJ Pokok (Rp83.000) dan SWDKLLJ Denda (Rp40.000).
Alhasil, total pajak kendaraan yang harus dibayarkan termasuk dengan dendanya adalah sebesar Rp2.976.800.***
Sumber: haluan