Menyangkut IKN, Alvin Lim Laporkan Salah Satu Wantimpres ke KPK Terkait Dana Janggal

Menyangkut IKN, Alvin Lim Laporkan Salah Satu Wantimpres ke KPK Terkait Dana Janggal

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Menyangkut IKN, Alvin Lim Laporkan Salah Satu Wantimpres ke KPK Terkait Dana Janggal

GELORA.CO -
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, Gandi Sulistiyanto, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi sebesar Rp20 triliun.

"Yang kami adukan adalah dugaan penyimpangan pembangunan IKN antara pejabat Gandi Sulistyanto dengan Sinar Mas," ujar Alvin Lim, kuasa hukum LSM Konsumen Cerdas Hukum dari LQ Indonesia Law Firm, kepada wartawan di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Dugaan korupsi ini terkait dengan kongkalikong agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp20 triliun dikucurkan ke perusahaan pengembang properti swasta, Sinar Mas. Dana tersebut digunakan sebagai modal pendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Seperti diketahui, ada dana transaksi janggal sebesar Rp20 triliun yang dikucurkan pemerintah kepada Sinar Mas untuk Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata Alvin.

Alvin merasa aneh dengan kucuran dana tersebut, karena menurutnya tidak ada perusahaan pengembang swasta yang diberikan modal oleh pemerintah menggunakan APBN untuk melakukan pembangunan.

"Seluruh developer mana pun, tidak ada yang dibantu pemerintah untuk pembangunan infrastruktur. Developer mau bangun itu harus cari modal sendiri, bukan dari modal pemerintah, itu yang saya tahu," tuturnya. Alvin menyampaikan ini di hadapan ratusan pengunjuk rasa yang turut hadir.

"Kenapa diberikan kepada perusahaan swasta? Kenapa tidak diberikan kepada perusahaan BUMN, seperti PP, WIKA yang milik pemerintah?" imbuhnya.

Lebih lanjut, Alvin menjelaskan bahwa uang dengan nilai yang sama juga diinvestasikan ke IKN oleh konsorsium, di mana Sinar Mas menjadi salah satu anggotanya. Konsorsium tersebut mendapatkan hak guna usaha (HGU) selama 190 tahun atas investasi itu.

Laporan ini telah diterima oleh pihak KPK, dan komisi antirasuah berjanji untuk menindaklanjuti.

"Nah ini yang saya bingung dan saya pertanyakan, apanya yang strategis, apanya yang nasional? Kalau nasional itu melingkupi nusantara bukan satu tempat," tuturnya.

"Saya tidak masalah kalau itu uang pribadi, tapi kalau itu uang negara, patut diduga ada penyelewengan dan KKN di situ," sambung Alvin.

Sumber: wartaekonomi
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita