GELORA.CO - Jokowi belum lama ini mengesahkan PP yang membuat investor bisa menggunakan tanah IKN selama 190 tahun.
Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memiliki kewenangan untuk memberikan hak guna usaha (HGU) lahan kepada investor selama 190 tahun yang turut membangun layanan dan fasilitas pendukung di IKN.
"Ya itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," kata Presiden Jokowi.
Jokowi mengatakan jika aturan pemberian insentif kepada calon investor dalam bentuk hak guna usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) bertujuan untuk menarik investasi sebesarnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
Manuver yang dilakukan Jokowi ini viral dan jadi perbincangan netizen. Banyak di antara warganet mengaku miris ketika Jokowi dianggap sudah "menggadaikan" IKN kepada investor.
Ini bahkan menjadi "gadai" terburuk sepanjang sejarah RI. Sebab pada era penjajahan saja, pemerintah hanya "menggadai" tanah kepada bangsa Eropa selama 75 tahun melalui Agrarische Wet.
Sampai ke telinga media Malaysia
Aturan yang diteken Jokowi ini sampai ke media Malaysia, Daily Express. Dalam tulisannya, media tersebut sepakat dengan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika yang menyatakan jika aturan tersebut sarat dengan pelanggaran.
Dewi Kartika mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pokok Agraria dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Yang dinilai Dewi berbahaya adalah aspek pencabutan hak sama sekali tidak diatur dalam PP 12. Ia menegaskan, dengan besarnya masa konsesi yang hampir dua abad, sanksi harus dinyatakan secara jelas dan tegas.
Sumber: bisnis