GELORA.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terbaru terkait dengan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dalam rancangannya, beleid tersebut akan membuat masyarakat Indonesia bisa meminjam dana ke penyedia pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (p2p) lending hingga Rp10 miliar.
"Direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dikutip dari jawaban tertulis, Rabu, 17 Juli 2024.
Meski demikian, penyaluran utang maksimal tersebut tak bisa sembarangan. Ada beberapa syarat bagi penyelenggara pinjol yang ingin menyalurkan dana dengan nilai maksimal itu.
Diantaranya, memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar lima persen dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.
Diketahui, TWP90 merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban atau utang yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Berdasarkan POJK 10/2022, TWP90 dihitung dari outstanding pendanaan yang wanprestasi di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau yang termasuk dalam kategori pendanaan macet.
"Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," terang Agusman.
Porsi pendanaan pinjol ke UMKM capai 31,52%
Sebelumnya, OJK mencatat porsi pendanaan yang disalurkan oleh P2P lending atau pinjol kepada sektor produktif serta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebesar 31,52 persen per Mei 2024.
"Artinya masih sesuai dengan target di fase pertama 2023-2024 ini, yaitu sekitar 30-40 persen. Jadi, masih masuk dalam range tersebut," kata Agusman dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024 di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sesuai dengan peta jalan atau roadmap, Agusman mengatakan target porsi penyaluran pendanaan fintech P2P lending hingga 2028 berada di kisaran (range) 50-70 persen. Dengan kata lain, batas atasnya yaitu 70 persen dan batas bawah 50 persen.
Untuk mencapai target sesuai roadmap, OJK mendukung adanya relaksasi batas maksimum pembiayaan produktif melalui regulasi yang termuat dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai P2P lending. Adapun RPOJK tersebut saat ini dalam tahap meminta masukan dari publik.
Selain itu, OJK juga mengoptimalisasi program sinergi untuk mendorong pembiayaan ke luar Pulau Jawa. Agusman mencatat, penyaluran pendanaan dari P2P lending saat ini masih terfokus di Pulau Jawa, sehingga terdapat ruang yang sangat besar untuk pembiayaan produktif.
Langkah terakhir, OJK melakukan perluasan jalur distribusi penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM. Menurut Agusman, masih banyak jalur distribusi yang belum dieksplorasi lebih lanjut sehingga hal ini akan diberdayakan dan dioptimalkan.
Sumber: medcom