Marbot Masjid di Bengkulu Tewas Dibunuh Istri, Pelaku Idap Gangguan Mental

Marbot Masjid di Bengkulu Tewas Dibunuh Istri, Pelaku Idap Gangguan Mental

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  -  Asmaul Husna (38) seorang istri bunuh suami di Provinsi Bengkulu dinyatakan mengalami gangguan mental. Pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Pembunuhan sadis tersebut terjadi di pondok kebun yang ada di Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong. Korban diketahui bernama Wandra Hafis (44).

Kanit PPA Aipda Polres Rejang Lebong Rinto Sahrizal menerangkan, hasil tes psikologi pada istri yang membunuh suaminya telah keluar.


Dari hasilnya memang pelaku ini mengalami gangguan mental dan bukan gangguan kejiwaan. Di mana terdapat perbedaan pada gangguan kejiwaan dan gangguan mental.


"Psikolog menggunakan 8 metode pemeriksaan terhadap pelaku, hasilnya pelaku ini mengalami gangguan mental, bukan gangguan kejiwaan," kata Aipda Rinto.


Adapun penjelasannya, gangguan mental sendiri memang dimiliki oleh setiap manusia. Seperti mengalami depresi ringan atau berat dan pasti ada faktor penyebabnya.

Sedangkan untuk gangguan kejiwaan, itu bisa dikatakan secara tidak sadar dari sisi kejiwaannya.

Oleh karena itu, kasus tersebut tetap berlanjut proses hukumnya. Unsur sengaja dan sadarnya terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.


Meskipun begitu, pihaknya juga tetap berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong. Yakni terkait apakah perlu meminta pemeriksaan kejiwaan atau tidak.


"Unsurnya terpenuhi, tapi kita lihat nanti apakah ada petunjuk JPU untuk pemeriksaan kejiwaannya, jika memang perlu maka akan kita periksa kembali," lanjut Aipda Rinto.

Sejauh ini prosesnya telah berjalan bahkan Satreskrim Polres Rejang Lebong telah melakukan gelar perkara. Namun untuk rekonstruksi ulang pembunuhannya belum dilakukan.

Dalam waktu dekat juga pihaknya mungkin akan melakukan pelimpahan ke Kejari Rejang Lebong agar kasus ini bisa segera disidangkan.

"Yang jelas perkara ini sudah jelas, unsurnya terpenuhi, mungkin segera kita limpahkan ke kejaksaan," jelas Aipda Rinto.



Pelaku bakal dijerat pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yakni pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Pada pasal tersebut, KDRT berupa kekerasan fisik yang mengakibat korbannya meninggal dunia maka pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sosok korban

Sosok keseharian Wandra Hafis (44) diungkap tetangga.

Keseharian Wandra, kata para tetangga dikenal baik dan menjadi marbot atau penjaga masjid di desa tersebut.

Tetangga korban, Sairullah mengaku, korban yang merupakan marbot masjid setempat kerap bercerita seringkali mengalami kekerasan fisik dan ketakutan akan dibunuh istrinya.

Pasalnya, perilaku pelaku menjadi semakin berubah setelah ditalak cerai oleh korban pada April 2024.

Alasan korban talak cerai pelaku karena tak tahan akan sifat sang istri yang disebut ringan tangan dan emosian.

Bukan tanpa alasan, korban takut dibunuh istrinya sendiri karena mulai dari saat itu, sang istri kerap mengancam akan membunuh korban.

Para warga sekitar juga mengetahui bahwa semasa hidup korban ini sering dipukuli oleh pelaku.

Korban yang sabar biasanya tak membalas dan hanya menerimanya saja.


"Tak hanya itu saja, pelaku juga kerap meresahkan warga lainnya dengan tindakan-tindakan di luar batas seperti membakar pondok hingga memecahkan jendala kaca rumah tetangga," ungkapnya.

Ia dan beberapa warga lainnya sempat menjadi saksi pada saat itu. Bahkan mereka juga merasa keputusan korban saat itu menalak pelaku sudah benar.

Masalah mulai muncul setelah korban menjatuhkan talak cerai terhadap pelaku. Di mana korban sempat mengungkapkan dirinya takut dibunuh oleh sang istri.

"Sempat dia bilang gitu, sesudah korban menalak pelaku dia sempat bilang takut dan meminta bantuan," ucap Sairullah.

Ia dan warga setempat berharap agar pihak kepolisian melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.


Ditambahkan warga lainnya Fitri, sangat terlihat jelas perbedaan dari pasangan itu. Korban memiliki sifat baik dan disenangi masyarakat sekitar selama hidupnya.

Apalagi korban yang merupakan penjaga masjid itu sangat rajin beribadah.

Sedangkan pelaku sebaliknya, dia memiliki sifat emosian dan kerap berbuat onar sehingga meresahkan masyarakat.

"Kami berharap pelaku bisa dihukum tegas, juga agar dia bisa ditempatkan di tempat lain nantinya bukan di sini lagi," ujar Fitri

Sumber: Tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita