Mantan Bupati Batu Bara, Zahir, Jadi Tersangka Seleksi PPPK

Mantan Bupati Batu Bara, Zahir, Jadi Tersangka Seleksi PPPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumatera Utara resmi menetapkan mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Zahir sebagai tersangka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan ini ditetapkan oleh kepolisian sejak 29 Juni 2024.
 
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Zahir ditetapkan tersangka karena diduga terlibat suap PPPK di Pemkab Batu Bara tahun 2023 lalu. Saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan perkara ini.
 
"Iya. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya," kata Hadi, Rabu (24/7).
 
 
Hadi mengungkap, Zahir merupakan tersangka keenam, setelah sebelumnya Polisi sudah menetapkan lima tersangka lainnya.
 
Lima sebelumnya ialah AH selaku kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD selaku kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F dari pihak swasta yang juga adik mantan Bupati, DT selaku seketaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.
 
Mantan Kapolres Biak Numfor ini menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil Zahir untuk diperiksa. Akan tetapi dia mangkir. Rencananya, penyidik akan kembali memanggilnya dalam waktu dekat.
 
"Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua. Panggilan pertama dia tidak hadir," pungkas Hadi.

Sumber: jawapos 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita