Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Sindikat Jual Beli Ginjal

Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Sindikat Jual Beli Ginjal

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO –Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Sumatera Utara, memvonis bebas Mus Muliadji alias Aji, 26, terdakwa dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Yakni sindikat jual beli organ tubuh manusia jenis ginjal.

”Menyatakan terdakwa Mus Muliadji tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam kesatu dan kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” isi putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam yang dilihat di Medan seperti dilansir dari Antara.

Putusan perkara Nomor: 318/Pid.Sus/2024/PN Lbp, dibacakan pada Rabu (24/7) oleh Hakim Ketua Asraruddin Anwar didampingi Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya dan Simon Charles Pangihutan Sitorus masing-masing sebagai hakim anggota.



”Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa Mus Muliadji dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” bunyi putusan tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Deli Serdang Rahmaniar Tarigan dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Mus Muliadji selama tujuh tahun penjara. 

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana enam bulan kurungan.

”Dari fakta-fakta di persidangan terdakwa diyakini melanggar pasal 4 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tutur Rahmaniar.

Polda Sumut bekerja sama dengan Mabes Polri dan Ditjen Imigrasi mengungkap sindikat dugaan jual beli ginjal via media sosial dengan patokan harga Rp 175 juta pada Desember 2023. Dari pengungkapan itu, petugas menangkap Mus Muliadji alias Aji, warga Medan Denai, Kota Medan. Sementara tiga pelaku lainnya, yaitu Adi, Ellen Cindy, Atik alias Ci Atik masing-masing belum tertangkap.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut kasus itu bermula pada Agustus 2023. Saksi berinisial RAW melalui akun facebook bergabung dengan paguyuban donor ginjal bermaksud menjual ginjal.

Tidak beberapa lama, Adi (DPO), menghubungi RAW dan disepakati harga penjualan ginjal miliknya sebesar Rp 175 juta. Setelah sepakat harga, Adi memberikan nomor handphone kepada Ellen Cindy (DPO), dan Atik (DPO) calon pembeli ginjal RAW.



RAW kemudian berangkat dari Kabupaten Kudus di Jawa Tengah ke Jakarta, lalu ke Kota Medan di Sumatera Utara melalui Bandara Internasional Kualanamu pada 1 Desember 2023. Keesokan harinya, RAW dan calon pembeli Atik bersama terdakwa Mus Muliadji berperan sebagai penghubung antara pembeli dan penjual ginjal bertemu di salah satu restoran di Kota Medan.

Di sini disepakati RAW dan Atik berangkat bersama ke India untuk transplantasi ginjal pada 3 Desember 2023. Namun ketika hendak berangkat ke India, RAW tertahan petugas imigrasi Bandara Internasional Kualanamu karena mencurigakan, sedangkan Atik berhasil lolos

Ellen Cindy berada di India langsung menghubungi terdakwa Mus Muliadji masih di sekitar areal parkir Bandara Internasional Kualanamu menyuruh untuk membawa kembali RAW ke Kota Medan. RAW mencoba lagi untuk berangkat lewat Bandara Internasional Kualanamu, namun kembali gagal dan diamankan petugas pada 5 Desember 2023.

Berdasar hasil interogasi RAW, polisi bergerak ke kediaman terdakwa Mus Muliadji dan melakukan penangkapan. Dari pengakuan terdakwa Mus Muliadji kepada polisi, Adi merupakan orang yang mengenalkan kepada penjual ginjal RAW. Sedangkan Atik merupakan calon pembeli, Ellen Cindy adalah teman kuliah terdakwa Mus Muliadji yang tinggal di India.

”Sedangkan terdakwa Mus Muliadji bertugas menjemput dan menampung RAW orang yang ingin menjual ginjalnya selama tinggal di Medan,” papar Rahmaniar.

Sumber: jawapos 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita