GELORA.CO - Siswi SMP berinisial NJ (15) diduga dicabuli oleh oknum polisi di Belitung.
Pelaku yaitu Brigadir AK, yang dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Belitung, Rabu, 17 Juli 2024.
Brigadir AK dihadirkan dalam konferensi pers setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Bahkan Brigadir AK sudah ditahan di Mapolres Belitung sejak, Selasa (16/7) malam.
Brigadir AK pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Penetapan oknum polisi ini sebagai tersangka, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan. Sejak dilaporkan Ketua Komnas Perlindungan Anak tertanggal 10 Juli lalu,
Unit PPA Satreskrim langsung bergerak memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan tersangka.
“Brigadir AK sudah berstatus tersangka semenjak Selasa (16/7) kemarin dan sudah ditahan,” ujar KBO Satreskrim Polres Belitung Ipda Wahyu Nugroho Satrio kepada awak media, Rabu (17/7).
Untuk penanganan perkara, lanjut Wahyu, dikarenakan Brigadir AK anggota Polri maka, penanganan perkara dari dua sisi.
Baca: Viral Video Mesum Oknum Brimob dan Selebgram, Foto Syur Tersebar, Begini Kronologinya
Pertama dari sisi tindak pidana umum yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Belitung.
Kedua, penanganan kode etik Polri yang ditangani Komisi Kode Etik dari Propam Polres Belitung.
“Kami punya Komisi Kode Etik Polri yang menangani masalah etiknya tetap berjalan dan pidana umumnya tetap berjalan. Jadi dua-duanya tetap berjalan,” kata Wahyu.
Ia menambahkan sementara ini, penanganan perkara masih fokus pada korban pertama berinisial NJ.
Korban merupakan anak panti asuhan yang sebelumnya menjadi korban tindak asusila dari pengurus panti. Sedangkan laporan keduanya, masih tahap pendalaman.
Kronologis kejadian
Pada kesempatan tersebut kepada awak media, Wahyu mengungkapkan kronologis pencabulan yang dilakukan Brigadir AK kepada korban.
Tersangka diduga melakukan tindak pencabulan terhadap korban NJ (15) di area Mapolsek Tanjungpandan pada Rabu (15/5) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
“Untuk lokasi kejadian di Mapolsek Tanjungpandan yang berlamat di Jalan A Yani, Keluruhan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan,” beber Wahyu.
Ia menjelaskan kejadian bermula ketika korban NJ bersama rekannya mendatangi Mapolsek Tanjungpandan pada Rabu (15/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebenarnya korban berniat melaporkan kejadian dugaan pencabulan yang dialaminya di panti asuhan tempatnya tinggal.
Setibanya di lokasi kejadian, korban bertemu tersangka dan diminta masuk ke salah satu ruangan di Mapolsek Tanjungpandan.
Setelah menceritakan kejadian yang dialaminya, tersangka mengajak korban pindah ruangan. Tersangka lalu mengunci ruangan dari dalam dan dua rekan korban menunggu di ruangan yang lain.
“Singkat cerita di dalam ruangan itulah diduga terjadi tindak pencabulan. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, pelaku meminta korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” ungkap Wahyu.
Kemudian, tersangka meminta korban dan rekannya pulang ke kediaman masing-masing.
Atas kejadian tersebut, korban merasa takut dan trauma sehingga mengadu kepada Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel.
Akhirnya kejadian dugaan tindak pidana itu dilaporkan ke SPKT Polres Belitung pada tanggal 10 Juli 2024.
Korban alami trauma
Wahyu tidak mengungkap secara rinci perbuatan oknum polisi saat mencabuli korban. Ia beralasan selain masih di bawah umur, korban juga masih mengalami trauma akibat perbuatan tersebut.
Selain itu, korban juga masih memiliki masa depan yang panjang dalam menjalani kehidupan.
“Jadi kami mohon pengertian teman-teman media, karena kalau diekspos semua dikhawatirkan korban lebih trauma lagi. Nanti sampai proses persidangannya juga akan dilakukan secara tertutup,” ucap Wahyu.
Dari kejadian tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Belitung mengamankan barang bukti celana panjang dan jepit rambut yang dipakai korban saat kejadian.
Ditambah bukti visum et revertum dari dokter. Tapi Wahyu tidak menyampaikan hasil visum dokter dengan alasan yang sama.
“Visum juga tidak bisa kami buka jadi mohon dihargai,” katanya.
Atas perbuatannya, Brigadir AK diancam pasal berlapis yaitu Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan/Atau Pasal 6C Undang - Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pasal 82 ayat (1) ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 76E ancaman pidana penjara paling paling lama 12 tahun,” ujar Wahyu.
Terancam dipecat
Tindakan tegas akan dilakukan oleh jajaran Polda Babel, bagi oknum anggota polisi yang melakukan pelanggaran, bahkan bakal dilakukan Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Hal tersebut diungkapkan Kabid humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi terkait adanya oknum polisi di Polres Belitung yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Apabila nanti terbukti bersalah kita lakukan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” tegas Jojo kepada Bangkapos.com, Rabu (17/7).
Menurut mantan Kapolres Belitung Timur (Beltim) ini, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap oknum polisi tersebut.
“Kita ikuti dulu sampai mana proses hukumnya, kalau memang terbukti bersalah tetap kita lakukan PTDH dan tidak ada ampunan bagi dia (oknum),” tegasnya.
Sumber: tribunnews