KPU Patok Batasan Usia Minimum Kepala Daerah Merujuk Hari Pelantikan

KPU Patok Batasan Usia Minimum Kepala Daerah Merujuk Hari Pelantikan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Peraturan mengenai batas usia kepala daerah 2024 yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU), dipatok berdasarkan hari pelantikan calon terpilih.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya menyusun aturan batas usia minimum kepala daerah dengan mengikuti Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/HUM/2024.


Putusan MA, kata Hasyim, mengamanatkan batas usia minimum calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun ke atas.

Sementara, untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota adalah 25 tahun ke atas

Namun, menurutnya, putusan MA tersebut berkonsekuensi pada waktu pelantikan calon kepala daerah terpilih.

Karena ada ketentuan lanjutan yang diamanatkan MA, yaitu batas usia minimum calon yang memenuhi syarat adalah ketika sudah mencapai usia 30 tahun ke atas atau 25 tahun ke atas ketika hari pelantikan calon terpilih.

"Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diatur dengan Peraturan Presiden," kata Hasyim membacakan ketentuan Pasal 165 UU 10/2016 tentang Pilkada kepada wartawan, Senin (1/7).

Karena ketentuan pelantikan diatur Peraturan Presiden, maka KPU juga mesti mengkajinya terlebih dahulu, dan sudah mendapatkan hasil analisanya.

Di mana menurut Pasal 164A UU Pilkada pada ayat (1)disebutkan, "Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak".

Kemudian dilanjutkan dengan bunyi aturan di ayat 2 yang berbunyi, "Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota periode sebelumnya yang paling akhir".

"Berdasarkan kerangka hukum tersebut, dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan: Kapan pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024 dalam rangka untuk mendapatkan kepastian hukum pemenuhan syarat usia pada masa pendaftaran pasangan calon," sambung Hasyim menjelaskan.

Oleh karena itu, Hasyim menyimpulkan, keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur adalah Januari 2025.

"Yaitu pada tanggal 1 Januari 2025," demikian Hasyim. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita