GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk calon Anggota DPD RI, pada Sabtu (13/7).
Pelaksanaan PSU ini karena KPU menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemungutan suara untuk calon DPD harus diulang karena ada calon yang sebelumnya berhak ikut pemilihan tetapi tidak terlibat.
PSU calon DPD RI dari dapil Sumbar ini terdapat satu calon baru, yaitu Irman Gusman. Calon tersebut dulu pernah menjadi Ketua DPD RI dan tersandung kasus korupsi impor gula. Irman pada 2019 ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan secara langsung di Provinsi Sumbar. "Kami sudah cek bahwa untuk persiapan PSU DPD pada 13 Juli 2024 sudah siap semuanya," kata Afifuddin di Padang, Rabu (10/7).
Afif mengakui kunjungannya ke Sumbar untuk memastikan persiapan pelaksanaan PSU DPD RI berjalan dengan baik menjelang hari pencoblosan. Selain KPU Sumbar, Afif juga mengecek kesiapan KPU di 19 kabupaten dan kota.
Afif memastikan akan terus mengawasi pelaksanaan persiapan PSU di Ranah Minang maupun di provinsi lainnya. Dia mengajak dan mengimbau masyarakat di Tanah Air untuk kembali datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyalurkan hak politik. "Kami mengajak semua pihak untuk kembali menyukseskan PSU karena putusan Mahkamah Konstitusi harus kita hormati dan dilaksanakan sebaik mungkin," tegas Afif.
PSU itu digelar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Irman Gusman terkait pencoretan dalam DCT Anggota DPD RI daerah pemilihan Sumbar. Dalam Keputusan KPU Nomor 789 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, nama Irman Gusman telah masuk dalam DCT. Hal itu sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.
Kini, total terdapat 16 calon DPD dapil Sumbar yang tercatat dalam DCT, Irman Gusman mendapatkan nomor urut 7. Mereka harus bertarung kembali pada PSU yang meliputi 17 ribu lebih TPS se-Sumbar.
KPU sebelumnya telah menetapkan empat Anggota DPD RI terpilih dapil Sumbar pada Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari lalu. Dengan adanya PSU itu, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang perolehan suara pemilu 2024 jadi batal perolehan suara DPD RI Dapil Sumatera Barat.
Adapun, pemenang Pileg Anggota DPD RI dapil Sumbar itu, yakni Cerint Iralloza Tasya yang meraih suara terbanyak pada 14 Februari lalu, mencapai 489.942 suara. Diikuti Emma Yohana merupakan petahana DPD RI. Istri dari Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumbar Hariadi tersebut memperoleh suara terbanyak kedua dengan perolehan 377.605 suara.
Ketiga, Jelita Donal, ustad kondang yang aktif dalam pergerakan dakwah tersebut merupakan peraih suara terbanyak ketiga. Alumni Universitas Al-Azhar tahun 2001 itu memperoleh 308.986 suara.
Peraih suara keempat adalah Muslim M. Yatim, calon petahana Anggota DPD RI dapil Sumbar. Pada pemungutan suara 14 Februari, Muslim meraih suara terbanyak keempat, 275.203.
Sumber: jawapos